BAGAIMANA SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PERAYAAN IMLEK?





🚇 BAGAIMANA SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PERAYAAN IMLEK?



Pembaca buletin Al-Faidah rahimakumullah



Menanggapi upaya-upaya yang keras dari orang-orang kafir didalam meredam dan menggugurkan prinsip albara' (kebencian) melalui hari raya mereka maka sangatlah penting untuk setiap muslim mengetahui dan memahami perkara-perkara berikut ini:



1. Tidak Menghadiri Hari Raya Mereka



Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata:


"Berbaurnya kaum muslimin dengan selain muslimin dalam acara hari raya mereka adalah haram. Sebab, dalam perbuatan tersebut mengandung unsur tolong-menolong dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan.



Padahal Allah Ta'ala berfirman,




وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ



"Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong menolong di dalam dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah:2)



Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa kaum muslimin tidak boleh ikut bersama orang-orang kafir dalam acara hari raya mereka, meskipun hanya sekedar menonton pertunjukkan atau acara mereka, seperti pertunjukkan barongsai yang menjadi ciri khas mereka dan lain sebagainya. Karena hal itu menunjukkan persetujuan dan keridhaan terhadap agama mereka yang batil. Turut memeriahkan perayaan non muslim merupakan bentuk loyalitas kepada mereka. Padahal Allah melarang keras kaum muslimin untuk memberikan loyalitas kepada non-muslim.



AIlah Ta'ala berfirman,




يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ




"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang yahudi dan nasrani sebagai kekasih (yang diberi loyalitas) Sebagian mereka menjadi kekasih bagi sebagian yang lain. Siapa yang memberikan loyalitas kepada mereka berarti dia bagian dari mereka."
(QS. Al-Maidah: 51)



Kitapun tentu paham, turut menyambut dengan gembira dan memeriahkan hari raya imlek termasuk bukti adanya loyalitas dan kecintaan terhadap tradisi tersebut. Untuk disebut memeriahkan hari raya orang kafir, tidak harus dengan mengikuti ritual mereka.


❗Sebatas turut merasa gembira, senang, dan bahagia dengan kehadiran perayaan orang kafir, sudah bisa dianggap bentuk memeriahkan hari raya mereka. Sekali lagi meskipun isinya hanya main-main bergembira-ria, tanpa ada ritual apapun.




2. Tidak Memberikan Ucapan Selamat Hari Raya


Didalam salah satu fatwanya, beliau (Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin) mengatakan bahwa memberikan ucapan selamat hari raya dari hari-hari raya orang kafir adalah haram.


Keharaman tersebut disebabkan adanya unsur keridhaan dan persetujuan terhadap syiar kekufuran mereka, walaupun pada dasarnya tidak ada keridhaan terhadap kekufuran itu sendiri. Beliau pun membawakan ayat yaitu:





إِن تَكْفُرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا۟ يَرْضَهُ لَكُمْ ۗ 


"Bila kalian kufur maka sesungguhnya Allah tidak butuh kepada kalian. Dia tidak ridha adanya kekufuran pada hamba-hamba-Nya. (Namun) bila kalian bersyukur maka Dia ridha kepada kalian." (QS. Az Zumar:7).



Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir pada hari raya mereka, kalaupun dia ini selamat dari kekufuran maka dia pasti terjatuh kepada keharaman.
(Ahkamu Ahlidz Dzimmah)



3. Tidak Menjual Sesuatu Untuk Keperluan Hari Raya Mereka.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan bahwa seorang muslim yang menjual barang dagangannya untuk membantu kebutuhan hari raya orang-orang kafir baik berupa makanan, pakaian, atau selainnya maka ini merupakan bentuk pertolongan untuk mensukseskan acara tersebut.


Perbuatan ini dilarang atas dasar suatu kaidah,yaitu tidak boleh menjual air anggur atau air buah kepada orang-orang kafir untuk dijadikan minuman keras (khamr). Demikian halnya, tidak boleh menjual senjata kepada mereka untuk memerangi seorang muslim. (Iqtidha' Shiratil Mustaqim hal.325)



4. Tidak memberikan respon dalam bentuk apapun.


Respon yang dimaksud disini yaitu adanya unsur dukungan, berpartisipasi dalam acara tersebut, bekerjasama dengan orang yang merayakannya, membantunya dengan sesuatu apapun, seperti:


▪Membuat spanduk/iklan,

▪Menulis ucapan pada jam dinding,

▪Menyablon/membuat baju bertuliskan perayaan yang dimaksud,

▪Membuat cinderamata dan kenang-kenangan,

▪Membuat dan mengirimkan kartu ucapan selamat,

▪Memberi keistimewaan seperti hadiah /diskon khusus di dalam perdagangan,

▪ataupun yang banyak terjadi yaitu mengadakan lomba olah raga di dalam rangka memperingati hari raya mereka.


❗Kesemua ini termasuk di dalam rangka membantu syiar mereka.


••••


Sumber: 


"Imlek Dalam Pandangan Islam"

Buletin Al-Faidah edisi 46 Tahun ke-2 1437 H hal. 2-4 | Penyusun: Team Buletin Al-Faidah

https://t.me/ForumBerbagiFaidah



•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•



📬 Diposting ulang hari Jum'at, 29 Jumadil Awwal 1441 H / 24 Januari 2020 M



🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀







Lebih baru Lebih lama