Kitab : Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 204 )





KAJIAN FIKIH 





Dari kitab:



Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah




Penulis:



Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله





بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:





PERMASALAHAN KELIMA:


5. Ada seseorang makan minum dalam keadaan dia ragu-ragu apakah sudah terbit fajar atau belum (yakni dia yakin belum terbit fajar shubuh)




Jawaban:



Puasanya sah. Berdasarkan firman Allah ta'ala,





حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ. 


"Sampai jelas bagi kalian antara benang putih dan hitam dari waktu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)




Lawannya jelas adalah syak/ragu-ragu, maka selama belum nampak jelas bagi kita, kita boleh makan minum. Bahkan seandainya setelah kita makan dan minum baru kemudian nampak jelas bahwa ternyata fajar sudah terbit, maka puasanya tetap sah.




PERMASALAHAN KEENAM:


6. Seseorang makan dalam keadaan syak/ragu-ragu bahwa matahari telah tenggelam (yakni yakin bahwa matahari belum tenggelam (yakin belum maghrib)




JAWABAN:


Puasanya tidak sah, sebab hukum asalnya waktu masih sore belum maghrib, dan dia wajib meng-qadha puasanya.




PERMASALAHAN KETUJUH:



7. Seseorang yang menduga dengan kuat bahwa matahari telah tenggelam/maghrib, lalu dia makan.




Jawaban:



Puasanya sah dan tidak ada kewajiban qadha, sama saja apakah memang kenyataannya matahari telah tenggelam atau bahkan ternyata matahari belum tenggelam. Dalilnya bahwa boleh berbuka disebabkan adanya perkiraan kuat bahwa sudah tiba waktu maghrib padahal ternyata masih belum adalah hadits Asma' رضي الله عنها berkata,





أفطرنا في يوم غيم على عهد النبي صلى الله عليه وسلم. 




"Kami pernah berbuka puasa pada hari yang mendung di masa Nabi صلى الله عليه وسلم."




Yakni mereka berbuka puasa hanya berdasarkan perkiraan saja (sebab cuaca mendung), maka hadits ini menunjukkan bolehnya berbuka puasa berdasarkan perkiraan atau 'zhan'.




PERMASALAHAN KEDELAPAN:



8. Seseorang makan (sahur) dalam keadaan dia yakin waktu masih malam, kemudian nampak jelas bahwa ternyata waktu sudah siang, yakni dia yakin bahwa fajar belun terbit. Begitu pula seseorang yang berbuka puasa dalam keadaan yakin matahari telah tenggelam.




Jawaban:



Puasanya sah dan tidak wajib qadha' puasa.


•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 5 Jumadil Awwal 1441 H / 31 Desember 2019 M.



Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna



#NAFiqih #NAFQ204


===================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram



Website 








Lebih baru Lebih lama