Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 205 )




KAJIAN FIKIH



Dari kitab:


Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah




Penulis:


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله




بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




KETERANGAN TENTANG JIMA', BAHWA IA TERMASUK PEMBATAL-PEMBATAL PUASA YANG PALING BESAR KEHARAMANNYA



SYARAT-SYARAT WAJIBNYA KAFFARAH DAN QADHA' APABILA MELAKUKAN JIMA':


1. Wajib membayar kaffarah juga qadha' puasa ketika melakukan jima' bagi orang yang berkewajiban puasa Ramadhan.

Adapun anak kecil yang belum baligh, tidak ada kewajiban qadha' maupun kaffarah.


2. Orang yang melakukan jima' tersebut tidak dalam keadaan gugur kewajiban puasanya.


Seperti musafir, maka dia boleh melakukan jima' ketika safar sebab dia tidak berpuasa Ramadhan, maka kewajibannya hanya qadha' puasa di hari itu tanpa kewajiban kaffarah.




PERMASALAHAN PERTAMA

1. Seseorang sedang sakit tapi dia puasa, padahal dia termasuk orang yang boleh berbuka karena sakit, tapi dia takkalluf/memaksakan diri dengan berpuasa, lalu dia melakukan jima', apa hukumnya?



JAWABAN:



Dia tidak wajib membayar kaffarah, sebab dia termasuk orang yang boleh berbuka, dan dia hanya wajib qadha puasa di hari itu.




PERMASALAHAN KEDUA



2. Wajib kaffarah pada perbuatan jima' dengan cara apapun, apakah jima' yg halal maupun yang haram, bahkan ketika lewat dubur sekalipun.




PERMASALAHAN WAJIBNYA KAFFARAH KARENA MENGHORMATI WAKTU (BULAN RAMADHAN)



Oleh karena itu, maka jika seseorang melakukan jima' ketika sedang puasa qadha Ramadhan, meskipun qadha' itu hukumnya wajib, maka dia hanya wajib qadha' lagi untuk hari itu di mana dia jima' ketika puasa, dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah, sebab itu dilakukan di luar bulan Ramadhan, berbeda hukumnya jika jima' dilakukan ketika di bulan Ramadhan.




PERMASALAHAN KEEMPAT



4. Apabila wanita yang dijimaki tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa, (yakni dia menikmatinya juga, pen.), maka dia wajib qadha' dan wajib membayar kaffarah.




PERMASALAHAN KELIMA


5. Diberi uzur yakni tidak ada kewajiban qadha maupun kaffarah bagi orang bodoh, lupa, atau dipaksa, baik laki-laki maupun wanita.




DALIL WAJIBNYA KAFFARAH BAGI ORANG YANG MELAKUKAN JIMA' KETIKA PUASA DI BULAN RAMADHAN



✒ Bersambung insya Allah




•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 12 Jumadil Awwal 1441 H / 7 Januari 2020 M.


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.


Barakallahu fikunna




#NAFiqih #NAFQ205

===================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:



Channel Telegram







Lebih baru Lebih lama