PERNIKAHAN YANG TIDAK SAH





PERNIKAHAN YANG TIDAK SAH




✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah



❓ Pertanyaan :



Bismillah.

Afwan ustadz, ada seorang wanita setelah menikah baru tau kalau dia adalah anak hasil hamil diluar nikah. Orang tuanya menikah saat dia sedang mengandung anak tersebut. Saat sudah dewasa, dia menikah dan yang menjadi wali adalah bapaknya.

Bagaimana status pernikahannya, sah atau tidak ustadz? Mengingat yang menjadi wali adalah bapak biologis.

Jazaakumullohu khoiron



💡 Jawaban :



❌ Tidak sah. Ulangi akad nikahnya dengan wali hakim yaitu petugas KUA.

Wallahu a'lam



⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah


🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃


📬 Diposting ulang hari Rabu, 6 Jumadil Awwal 1441 H / 1 Januari 2020 M


🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀









Lebih baru Lebih lama