SYARIAT HIJAB DALAM ISLAM MENURUT AS SUNNAH




SYARIAT HIJAB DALAM ISLAM MENURUT AS SUNNAH



Berikutnya kami bawakan dalil-dalil dari as-Sunnah:


1. Yang pertama:


Hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan bahwa ia suatu kali pernah duduk di dekat Rasulullah shallallahu alaihi wasalam di rumah salah satu istri Beliau yang bernama Maimunah radhiyallahu ‘anha. Tiba-tiba datanglah shohabat Abdullah ibnu Ummi Maktum rodhiyallahu ‘anhu. Saat itu perintah untuk berhijab sudah turun.


Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:

“Berhijablah kalian darinya.”


Ummu Salamah berkata:

“Wahai Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, bukankah ia buta?”



Maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berkata:

“Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian bisa melihatnya?”


(Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya. Imam Tirmidzi menyatakan hadits ini sebagai hasan shohih, sementara Ibnu Hajar mengatakan sanadnya bagus)




2. Yang kedua:



Hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Wahai Rasulullah, Orang yang baik dan yang jelek pernah menjumpai istri Anda, tidakkah mereka (para Ummahatul Mukminin) diperintahkan untuk berhijab?” Kemudian turunlah ayat hijab.



(Riwayat Bukhori dan Muslim)



3. Ketiga adalah



Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata:


“Orang-orang berkendaraan hendak melalui kami saat kami sedang bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasalam melakukan Ihrom. Saat mereka berpapasan dengan kami, salah seorang diantara kami menutup kepala dengan kain hingga wajah. Saat mereka telah lewat kami buka kembali wajah kami.” (Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya)



4. Keempat:



Hadits dari ‘Uqbah bin Amir bahwa ia berkata:


“Saya mengadukan saudara perempuanku yang bernadzar ingin mengerjakan haji dengan berjalan kaki dan tidak menutup kepala.”


Maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berkata:

"Perintahkan ia untuk menutup kepalanya dan untuk naik kendaraan. Juga perintahkan untuk berpuasa 3 hari."



Dalam hadits ini Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan saudara perempuan ‘Uqbah untuk memakai hijab. Nadzar yang diucapkannya adalah bathil karena ingin mengerjakan suatu amal namun tidak di atas ketaatan.

Dari dalil-dalil diatas kita mengetahui bahwa wanita muslimah diperintahkan untuk menutup tubuh mereka dengan hijab.

Kami akan menukilkan perkataan Syaikhul Islam yang lengkap dan mendalam tentang permasalahan ini.


Beliau rohimahullah berkata:


“Para Ulama Salaf memiliki 2 pendapat yang menafsirkan ayat (yang artinya) ‘perhiasan yang nampak’


Ibnu Mas’ud dan Ulama yang sepaham dengannya menafsirkan ayat tersebut sebagai PAKAIAN.


Ibnu ‘Abbas dan Ulama yang sepaham dengannya memaknai dengan kelopak mata dan cincin.


Fakta dari masalah ini adalah adanya 2 bentuk perhiasan: yang nampak dan yang tersembunyi.


Allah ta’ala mengizinkan wanita muslimah untuk memperlihatkan ‘perhiasan yang biasa nampak’ di hadapan lelaki selain suami dan mahromnya.

Sedangkan ‘perhiasan yang tersembunyi’ hanya boleh diperlihatkan dihadapan suami dan mahromnya.

Sebelum ada ayat HIJAB, para wanita biasa keluar dalam keadaan wajah dan tangannya terbuka. Pada saat itu wanita dibolehkan untuk melihatnya.


Namun ketika Allah subhanahu wata’ala menurunkan ayat:


“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “HENDAKLAH MEREKA MENJULURKAN JILBABNYA KE TUBUH MEREKA.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha penyayang.”


(QS al Ahzab:59)


Maka saat itu juga para wanita memakai HIJAB saat berada di hadapan lelaki.


Ini terjadi saat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menikahi Zainab bintu Jahsy tatkala beliau menutupkan tirai dan melarang wanita untuk dilihat.


Saat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menikahi Shofiyah bintu Huyyai rodhiyallahu ‘anha di masa peperangan Khoibar, para shohabat berkata:


“Jika Beliau shalallahu alaihi wasallam memerintahkan ia untuk berhijab maka ia adalah Ummahatul Mukminin. Namun jika ia tidak diperintah untuk berhijab maka ia adalah seorang budak.”

Nabi shalallahu alaihi wasallam kemudian memerintahkan Shofiyyah untuk berhijab.


Berikutnya Allah subhanahu wata’ala perintahkan para shohabat bila ingin berbicara dengan Istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk suatu keperluan agar dilakukan dari balik TABIR (hijab).

Allah subhanahu wata’ala juga memerintahkan para istri nabi, anak-anak perempuan beliau dan semua wanita muslimah agar MEMBALUT tubuhnya dengan JILBAB yang oleh Ibnu Mas’ud dan yang sepaham dengannya diistilahkan dengan RIDA’ (baju luar). Orang yang biasa menyebutnya IZAR, yaitu kain yang menutup kepala dan juga seluruh tubuh.


Dalam menjelaskan metode berhijab yang benar, Ubaidah dan lainnya mengatakan bahwa setiap wanita harus menutup seluruh tubuhnya dan tidak menyisakan apapun untuk bisa dilihat kecuali matanya.


HIJAB sinomin dengan NIQOB (CADAR).


Di dalam kitab Shohihain disebutkan, wanita yang sedang menjalankan Ihrom dilarang untuk memakai cadar atau sarung tangan. Dikarenakan wanita diperintah untuk mengenakan jilbab (yang menutup seluruh tubuh) dengan tujuan agar mereka dikenali, maka ini maknanya bahwa WAJAH dan TANGAN termasuk bagian dari perhiasan yang tidak boleh dinampakkan di hadapan lelaki AJNABI (bukan mahrom). Hanya pakaian luar saja yang boleh dilihat oleh lelaki ajnabi.” Selesai perkataan Ibnu Taimiyah.

Penjelasan lebih lanjut adalah bahwa dalil-dalil yang membolehkan untuk membuka wajah dan telapak tangan adalah berlaku sebelum ayat hijab turun dan Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan para wanita muslimah untuk mengamalkannya.

Maka menjadi jelas bahwa nash-nash yang yang menunjukkan bolehnya membuka wajah dan tangan telah DIMANSUKH (dihapus) dengan nash yang melarangnya.

Meski demikian, wanita muslimah dibolehkan untuk membuka wajah dan tangannya bila diperlukan, seperti untuk melakukan sebuah perawatan atau pada kasus dimana seorang wanita diminta untuk bersaksi dalam keadaan wajahnya harus dibuka.


Semoga Allah ta’ala melimpahkan keselamatan kepada kita.


Sholawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wasallam, keluarganya dan para shohabatnya. (FATWA no 667)


https://akhwat.net/2019/02/15/penting-kumpulan-dalil-tentang-hijab-dan-cadar/?



•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•


📬 Diposting ulang hari Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1441 H / 21 Februari 2020 M


🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀








Lebih baru Lebih lama