AL-FIQH AL-MUYASSAR (Pertemuan ke-133)


http://t.me/NAmuyassar

Pertemuan 133

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

BAB KEEMPAT BELAS

SHALAT KUSUF (GERHANA)

Bab ini terdiri dari beberapa bagian:

BAGIAN PERTAMA:

DEFINISI KUSUF DAN HIKMAHNYA

KUSUF adalah terhalangnya cahaya salah satu dari dua yang bersinar, yakni bulan dan matahari dengan sebab yang tidak biasa.

Kusuf dan Khusuf bermakna sama.

HIKMAHNYA:

Allah Ta'ala mengadakannya bertujuan untuk menimbulkan rasa takut kepada hamba-hanya-Nya, agar mereka rujuk/kembali kepada-Nya, sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,

إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله، لا ينكسفان لموت أحد أو لحياته، وإنما يخوف الله بهما عباده.

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya tidak mengalami gerakan karena kematian atau kehidupan seseorang, akan tetapi dengan keduanya Allah memberikan rasa takut kepada hamba-hanya-Nya." Muttafaq 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1048) dan Muslim (911).

BAGIAN KEDUA:

HUKUM SHALAT KUSUF DAN DALILNYA

Hukum Shalat Kusuf adalah wajib, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Awanah dalam shahihnya, dan diriwayatkan dari Abu Hanifah, dan diberlakukan oleh Imam Malik sebagaimana shalat Jum'at.

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah رحمه الله menguatkan pendapat yang menyatakan "bahwa ia wajib, dan didukung oleh oleh Imam Ibnu Utsaimin. Hal itu karena Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkannya, dan beliau keluar untuk melaksanakannya dalam keadaan takut, dan mengabarkan bahwasanya gerhana itu untuk menumbuhkan rasa takut kepada hamba-hanya-Nya." Lihat Fathul Bari (2/612), Ash-Shalah Ibnul Qayyim (hal. 15), dan Asy-Syarh Al-Mumti' (4/237-238).

BAGIAN KETIGA:

WAKTU SHALAT KUSUF:

Waktunya dimulai sejak terjadinya gerhana sampai ia berlalu, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

أذا رأيتم شيئا من ذلك فصلوا حتى ينجلي.

"Apabila kalian melihat sesuatu dari gerhana itu, maka shalatlah sampai ia (matahari atau bulan) terlihat." HR. Muslim (915)

BAGIAN KEEMPAT:

Bersambung insya Allah

•••━════━•••

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 30 Rajab 1441 H / 25 Maret 2020 M

====°°°°====°°°°====°°°°====

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAMuyassar #NAM133
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Channel Telegram:
       ● http://t.me/NAmuyassar
       ● http://t.me/nisaaassunnah
Website:
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/namuyassar.html
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama