APAKAH FIDYAH BOLEH LANGSUNG DIBAYAR SEKALIGUS DI AWAL RAMADHAN, KAPAN AFDHALNYA ?




APAKAH FIDYAH BOLEH LANGSUNG DIBAYAR SEKALIGUS DI AWAL RAMADHAN, KAPAN AFDHALNYA ? 




[ Pertanyaan ]


Bagaimana cara pembayaran fidyah yang benar? Apakah boleh sekaligus di awal bulan Ramadhan?



[ Jawaban ]


Fidyah TIDAK BOLEH dibayar sekaligus di awal Ramadhan. Oleh karena fidyah terkait dengan ibadah puasa yang tidak boleh dimajukan, maka demikian pulalah fidyah.

Apakah boleh seseorang menunaikan kewajiban puasa Ramadhan di bulan Sya'ban?? Tentu tidak, bukan.

Maka demikian pula halnya fidyah. Jika dia belum melalui hari-hari bulan ramadhan, bagaimana bisa dia membayar sesuatu yang belum dia tinggalkan?!

Namun jika sudah dia lewati dengan tanpa puasa; maka telah boleh baginya membayar fidyah. Boleh dibayar sehari-sehari, boleh juga dibayar setelah selesai ramadhan-nya sekaligus. (Baca : Asy-Syarh Al-Mumti', VI/326)



✍ -- Arsip Tulisan Lama

-- Hari Ahadi | @nasehatetam | www.nasehatetam.net



◽️◽️◽️◽️◽️◽️



🚇 WAKTU PEMBAYARAN FIDYAH YANG AFDHAL



[ Pertanyaan ]


Kedua orang tua saya sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Kapan afdalnya pembayaran fidyahnya?



[ Jawaban ]


Jika orang tua memang sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau tersiksa oleh puasa, dengan syarat belum pikun, bayarkan fidyahnya.


❱ Semakin cepat lebih baik. Jika mampu, segera bayarkan di bulan Ramadhan ini untuk berbuka puasa orang fakir/miskin. Untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya, dibayarkan pada Maghrib hari itu, sampai selesai. 


Akan tetapi, jangan dibayarkan fidyahnya untuk hari berikutnya yang BELUM DILEWATI.



(Dijawab al-Ustadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah) | www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-109/



◽️◽️◽️◽️◽️◽️


🚇 ADAPUN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG, MAKA HUKUMNYA TIDAK BOLEH



Karena dalam nash dalil disebutkan dengan lafazh “memberi makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :


وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ


"dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
(Al-Baqarah : 184)



Seorang ‘ulama ahli fiqh international, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya dengan pertanyaan serupa beliau menjawab sebagai berikut :

“Wajib atas kita untuk mengetahui salah satu kaidah penting, yaitu bahwa apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan. …."


Jadi jika disebutkan dalam dalil dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka tidak bisa diwakili/diganti dengan dirham (uang).

Oleh karena itu orang yang sudah lanjut usia yang berkewajiban memberi makan sebagai ganti dari puasa (yang ia tinggalkan), maka tidak bisa diganti dalam bentuk uang.

Walaupun dia membayar dalam bentuk uang senilai dengan harga makanan sebanyak sepuluh kali, maka itu tidak bisa menggugurkan kewajibannya. Karena itu merupakan perbuatan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh dalil.”(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVII/84).



Abu ‘Amr Ahmad | salafy.or.id/blog/2010/08/09/tanya-jawab-seputar-fidyah/



••••



📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

🌍 www.alfawaaid.net |



▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️



📬 Diposting ulang hari Selasa, 5 Ramadhan 1441 H / 28 April 2020 M


🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀









Lebih baru Lebih lama