Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 183 )




KAJIAN FIKIH



Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




KITABUSH SHIYAM

(KITAB TENTANG PUASA)




DEFINISI SHIYAM (PUASA)



A). Menurut bahasa


▪ Shiyam (صيام) adalah bentuk mashdar dari shama (صام) yashumu (يصوم) artinya menahan (أمسك).




B). Menurut istilah syar'i


Beribadah kepada Allah ta'ala dengan menahan makan, minum dan semua pembatal-pembatal puasa, dari sejak terbit fajar/subuh sampai tenggelam matahari.



Asy-Syaikh (yakni Asy-syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله) berkata:

"Wajib memahami adanya kata beribadah pada defini puasa dalam istilah syar'i di atas, sebab banyak di antara ulama fikih yang tidak menyebutkannya, akan tetapi mereka hanya mengatakan menahan makan, minum dan pembatal-pembatal puasa, padahal seharusnya menambah dengan kalimat beribadah, sehingga puasa tidak dipahami hanya sekedar menahan saja, akan tetapi menahan dalam pengertian ini tujuannya untuk beribadah.



Keterangan penerjemah


Sebab kalau makna puasa dikatakan hanya sekedar menahan dari makan, minum, dan lain-lain yang membatalkan puasa, maka banyak orang yang menahan dari makan dan minum tapi niatnya untuk diet atau karena anjuran dokter ketika akan atau selesai menjalani operasi, maka yang dilakukan ini tentunya bukan puasa yang bernilai ibadah, oleh karena itu maka definisi puasa harus ada kata ibadah kepada Allah dengan menahan makan, minum, dan lain-lain.

Selesai Keterangan penerjemah.



HUKUM PUASA RAMADHAN


Hukum puasa Ramadhan adalah wajib berdasarkan nash/dalil dan ijma' (kesepakatan kaum muslimin).

Dan kedudukan puasa dalam agama Islam sebagai salah satu dari Rukun Islam.



KAPAN DIWAJIBKAN PUASA RAMADHAN?


Wajib puasa Ramadhan dengan salah satu dari dua perkara berikut:



1⃣ DENGAN MELIHAT HILAL


▪Allah ta'ala berfirman,


فَمَنۡ شَہِدَ مِنۡکُمُ الشَّہۡرَ فَلۡیَصُمۡہُ ؕ

"Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan (Ramadhan), maka hendaklah dia berpuasa." (QS. Al-Baqarah: 185)



▪ Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:


إذا رأيتموه فصوموا. (متفق عليه).


"Apabila kalian melihatnya (hilal bulan Ramadhan), maka berpuasalah."
(Muttafaqun 'alaih)




2⃣ DENGAN MENYEMPURNAKAN BULAN SYA'BAN 30 HARI


▪ Karena bulan hilaly (bulan Qamariyyah) tidak mungkin lebih dari 30 hari dan tidak pernah kurang dari 29 hari.



Keterangan penerjemah:


Berbeda dengan bulan-bulan Syamsiyyah, yang jumlahnya ada 28, 29, 30 dan 31 hari. Selesai keterangan penerjemah.


▪Maka dari dalil Al-Qur'an dan Al-hadits di atas diketahui bahwa tidak wajib puasa dengan cara hisab, sebab syariat menggantungkan hukum puasa ini dengan mahsus (محسوس), yakni dengan cara menggunakan indera dalam hal ini dengan menggunakan indera mata, yaitu dengan cara melihat hilal.




Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diposting ulang pada hari Jum'at, 1 Ramadhan 1441 H / 24 April 2020 M



#NAFiqih #NAFQ183


===================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Channel Telegram









Lebih baru Lebih lama