Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 186 )




KAJIAN FIKIH




Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله




KITABUSH SHIYAM (KITAB TENTANG PUASA) ~ Pertemuan 4



بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




SYARAT-SYARAT YANG HARUS ADA PADA ORANG YANG MELIHAT HILAL SEHINGGA PENGAKUANNYA DITERIMA



1. Hendaklah dia seorang yang 'adl'


✅ 'Adl menurut bahasa artinya lurus, tidak bengkok.


✅ 'Adl menurut istilah syar'i artinya Orang yang

▪ menegakkan kewajiban-kewajiban (melaksanakan semua yang fardu, seperti shalat lima waktu),

▪ tidak melakukan dosa besar, dan

▪ tidak terus menerus melakukan dosa-dosa kecil.



Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menyebutkan bahwa termasuk dosa-dosa besar adalah namimah (adu domba) dan ghibah. Ghibah adalah engkau menceritakan tentang saudaramu dengan sesuatu yang dia tidak menyukainya, baik aib (kekurangan) pada penciptaan, akhlak, atau agamanya, apakah di belakangnya atau di hadapannya. Misalnya engkau mengatakan, 'Sesungguhnya orang ini buta sebelah matanya.' Atau dalam perkara agamanya, 'Orang ini teledor dalam shalatnya', atau 'Dia tidak bakti kepada orang tuanya.' Atau dalam perkara akhlaknya, engkau mengatakan, 'Orang ini pemarah', atau 'Orang ini fanatik...', dan semisalnya."



Para ulama ahli fikih menambahkan ktiteria 'adl di atas dengan:


👉 TIDAK MENYELISIHI MURU'AH (kehormatan/ kewibawaan). Apabila menyelisihinya maka dia bukan orang yang 'adl.



Contoh orang yang menyelisihi muru'ah adalah:


▪Orang yang makan di pasar-pasar,

▪orang yang mengolok-olok orang lain/ menjadikan bahan tertawaan (yakni dengan cara menirukan suara orang lain),

▪dan yang semisal itu.



Akan tetapi perlu dijelaskan, bahwa persaksian dalam hal harta tidak sama seperti persaksian dalam berita diniyyah (saksi melihat hilal Ramadhan).


▪Persaksian dalam perkara harta, kita wajib teliti dan hati-hati.

▪Adapun persaksian dalam perkara diniyyah, harus dijauhkan dari kedustaan.



SYARAT KEDUA:



2. Hendaklah dia seorang yang kuat penglihatannya.



CATATAN:


Apakah bisa diterima persaksian seorang wanita yang melihat hilal?



Dalam permasalahan ini ada dua pendapat:


1. Tidak diterima.


▪ Berdasarkan dalil dari As-Sunnah, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,


فإن شهد شاهدان...


"Jika bersaksi dua orang laki-laki..."




Maka saksi (dalam hadits di atas) itu laki-laki (dengan lafazh syahid), bukan (dengan lafazh syahidah) saksi wanita.



2. Persaksian wanita diterima:


▪ Sebab berita diniyyah itu sama, baik dari kaum laki-laki maupun kaum wanita. Inilah mazhab kami (mazhab Imam Ahmad bin Hambal).



CATATAN:



MASUKNYA AWAL RAMADHAN BISA DITETAPKAN MESKIPUN HANYA DENGAN PERSAKSIAN SATU ORANG:



Dalilnya:


💬 Hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata,


أخبرت النبي صلى الله عليه وسلم برؤيته، فصام، وأمر الناس بصيامه.


"Saya menyampaikan berita kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dengan terlihatnya hilal, maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa."
Dishahihkan oleh Al-Albani, 33.




•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Diposting ulang hari Senin, 4 Ramadhan 1441 H / 27 April 2020 M



#NAFiqih #NAFQ186



===================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:



Channel Telegram




Website 










Lebih baru Lebih lama