Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 185 )





KAJIAN FIKIH 



Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



KITABUSH SHIYAM (KITAB TENTANG PUASA) ~ Pertemuan 3



بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



CATATAN:


Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal tapi yang lain tidak melihatnya, apakah semua orang wajib berpuasa Ramadhan❓

▪ "Yang dimaksud dengan penduduk suatu negeri adalah orang yang hilal bisa ditetapkan dengan ru'yah mereka, yakni ini maknanya umum tapi bersifat khusus. Jadi yang dimaksud di sini bukan semua penduduk negeri, baik yang tua maupun muda, laki-laki maupun wanita..."



Jawaban untuk pertanyaan di atas ada empat pendapat, sebagai berikut:


1. Semua orang wajib berpuasa. Ini adalah madzhab Imam Ahmad


2. Tidak wajib berpuasa, kecuali bagi yang melihat hilal, atau yang sepertinya, yaitu yang mathla' (tempat terbit hilal) nya sama. Maka bagi yang tidak sama mathla-nya tidak wajib berpuasa.


3. Wajib dihukumi sama sebagaimana orang yang melihat hilal bagi siapa saja yang sampai kabar kepadanya di malam yang sama (yakni siapa saja yang mendengar kabar bahwa ada yang melihat hilal di malam itu, maka dia wajib berpuasa keesokan harinya).


Pendapat ini menyerupai madzhab Imam Ahmad di masa sekarang, karena kabar di masa kini dengan mudah bisa tersebar ke seluruh penjuru dunia, bahkan kurang dari satu menit kabar bisa tersebar. Akan tetapi hal ini tentunya berbeda jika tidak ada alat-alat komunikasi yang memadai.



4. Manusia (yakni kaum muslimin) hendaklah mengikuti imam/pemerintahnya.


Jika pemerintah berpuasa, maka hendaklah mereka berpuasa dan jika pemerintah tidak berpuasa, maka janganlah berpuasa.


▪ Seandainya ada khilafah/kepemimpinan itu luas bagi seluruh kaum muslimin, lalu hilal dilihat di negeri di mana khalifah/pemimpin itu berada, kemudian pemimpin menetapkan adanya hilal, maka wajib bagi kaum muslimin yang berada di bawah kekuasaannya, baik di timur maupun di barat untuk berpuasa atau ifthar (merayakan 'Id).


Dan inilah yang diamalkan kaum muslimin sekarang ini, dan pendapat ini kuat jika dipandang dari sisi sosial (kesatuan kaum muslimin).


▪ Dan andaikata kita menguatkan pendapat yang kedua yang menghukumi berbeda berdasarkan perbedaan mathla', maka wajib bagi yang berpendapat bahwa masalah ini tergantung pada mathla' untuk tidak menampakkan perbedaan dengan apa yang dilakukan oleh umumnya kaum muslimin di negerinya.



SYARAT-SYARAT YANG HARUS ADA PADA ORANG YANG MELIHAT HILAL SEHINGGA PENGAKUANNYA DITERIMA



Bersambung insya Allah





•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Diposting ulang hari Ahad, 3 Ramadhan 1441 H / 26 April 2020 M



#NAFiqih #NAFQ185



===================



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram



Website 










Lebih baru Lebih lama