MEMBAYAR FIDYAH MELEBIHI DARI TAKARAN YANG DITETAPKAN



MEMBAYAR FIDYAH MELEBIHI DARI TAKARAN YANG DITETAPKAN




Membayar fidyah (memberi makan) bisa dalam bentuk siap saji (matang) seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika sudah tua, bisa juga dalam bentuk makanan yang belum matang (bahan mentah makanan pokok), ukurannya setengah sha’, sesuai hadits Nabi ﷺ dari Ka’ab bin Ujroh:

لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ


"…setiap orang miskin (diberi) setengah sho’.." (H.R alBukhari no 1688 pada bab al-Ith’aam fil fidyah nishfu sho’ dan Muslim no 2080)



Ukuran setengah sho’ adalah setara dengan kurang lebih 1,5 kg (beras) per hari tidak berpuasa.


Membayar lebih banyak dari ukuran yang ditetapkan itu adalah lebih baik, sebagaimana dinyatakan Allahﷻ dalam ayat ini :


فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ


"Barang siapa yang membayar dengan kelebihan, maka itu adalah lebih baik baginya…"


❱ Misalkan, semestinya tanggungan seseorang adalah memberikan 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan, namun dengan kerelaan hati ia lebihkan.


Ia memberikan 3 kg per hari puasa yang ditinggalkan, maka ia termasuk mendapatkan pujian yang disebutkan dalam ayat ini.


📨 Penjelasan Ayat – Ayat Tentang Puasa Dalam Al Quran ( Bag.1) Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafizhahullah | www.salafy.or.id @anNajiyahBali



••••



📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

🌍 www.alfawaaid.net |



▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️



📬 Diposting ulang hari Selasa, 5 Ramadhan 1441 H / 28 April 2020 M


🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀









Lebih baru Lebih lama