Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 188 )




KAJIAN FIKIH




Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



KITABUSH SHIYAM (KITAB TENTANG PUASA) ~ Pertemuan 6


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



CARA MEMBAYAR FIDYAH


ADA DUA MACAM:


1. Mempersiapkan makanan, lalu mengundang orang-orang miskin sebanyak hari-hari yang dia tidak berpuasa, hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه di masa tuanya, dan dia lakukan hal ini (membayar fidyah) di akhir Ramadhan.

2. Memberi makan orang miskin setiap hari di waktu dia tidak berpuasa


MAKANAN APA YANG HARUS DIKELUARKAN SEBAGAI FIDYAH❓

Fidyah bisa berupa makanan apa saja yang disebut makanan (yang bisa mengenyangkan), bisa berupa kurma, gandum, nasi atau selainnya.


BERAPA UKURAN MAKANAN UNTUK FIDYAH❓

Hal ini tergantung pada kebiasaan di daerah masing-masing, yakni berupa makanan yg layak (yakni seperti di Indonesia sebanyak satu porsi makanan untuk pengganti satu hari tidak puasa), oleh karena itu, maka jika mengundang sejumlah orang-orang miskin untuk makan siang atau untuk makan malam, maka itu sudah cukup sebagai fidyah.


APAKAH BOLEH MEMBAYAR FIDYAH DENGAN BAHAN MAKANAN POKOK


Jika ingin mengeluarkan fidyah berupa bahan makanan pokok, maka boleh memberi:

A). Gandum, sejumlah 1 mud atau

B). Setengah sha' sesuai ukuran sha' nya Nabi صلى الله عليه وسلم jika berupa bahan makanan selain gandum.

Setengah sha'= 4 mud


Karena Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada Ka'ab ibnu 'Ujroh ketika harus membayar fidyah sebab sakit di kepalanya (ketika haji, sehingga harus mencukur rambutnya sebelum selesai ibadah hajinya),


أو أطعم ستة مساكين، لكل مسكين نصف صاع.

"...Atau berilah makan kepada orang-orang miskin, masing-masing orang miskin setengah sha'." HR. Al-Bukhari (1721) dan Muslim (1201).


Dan jika berupa bahan makanan mentah, hendaklah disertakan juga dengan memberi lauknya, berupa daging dan semisalnya."

Ukuran sha' kita sekarang di Al-Qashim (kota tempat tinggal Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله) sama dengan ukuran 5 mud.


APAKAH BOLEH MEMBAYAR FIDYAH LEBIH DAHULU SEBELUM MENINGGALKAN PUASA❓

Tidak boleh, karena mendahulukan fidyah sama seperti mendahulukan puasa. Apakah boleh mendahulukan puasa di bulan Sya'ban? Tentu saja tidak boleh!

Jadi tidak boleh mengeluarkan fidyah di awal Ramadhan, sementara dia belum meninggalkan puasa di hari-hari Ramadhan.


SYARAT SAH PUASA YANG BERIKUTNYA:


6. MUQIM


Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Diposting ulang hari Rabu, 6 Ramadhan 1441 H / 29 April 2020 M



#NAFiqih #NAFQ188

===================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Website 









Lebih baru Lebih lama