Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 208 )





KAJIAN FIKIH 




Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



KITABUSH SHIYAM (KITAB TENTANG PUASA) ~ Pertemuan 22


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



BAB APA-APA YANG DIMAKRUHKAN DAN DISUNNAHKAN BAGI ORANG YANG BERPUASA SERTA HUKUM QADHA PUASA RAMADHAN.



A. Hal-hal yang makruh dilakukan ketika berpuasa:


1. Apa hukum menelan dahak?


Jawaban:

Haram bagi orang yang berpuasa maupun ketika tidak puasa, sebab dahak itu kotor dan kemungkinan menyebabkan penyakit. Akan tetapi pendapat yang benar adalah tidak membatalkan puasa meskipun tertelan, sebab keluarnya bukan dari mulut (tapi dari tenggorokan), maka ketika menelannya tidak teranggap sebagai makan maupun minum.

(tentunya yang terbaik adalah mengeluarkannya dari mulut).



2. Apa hukum mengumpulkan air liur kemudian menelannya?


Jawaban:

Adapun mengumpulkan air liur lalu menelannya: hukumnya tidak makruh, tidak pula mengurangi pahala puasa, menurut pendapat yang benar, akan tetapi jika padanya ada sisa rasa makanan, seperti rasa manisnya kurma atau yang semisal dengan itu, maka harus membuang air ludahnya (air liurnya) dan tidak boleh menelannya.


3. Apabila keluar darah dari lidahnya atau giginya, apakah boleh menelannya?


Jawaban:

Tidak boleh baik bagi orang yang berpuasa maupun tidak puasa, berdasarkan firman Allah ta'ala,


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ


"Diharamkan atas kalian bangkai dan darah." (QS. Al-Ma'idah: 3)


Apabila sengaja terjadi bagi orang yang sedang puasa, maka batal puasanya.


4. Hukum mencicipi makanan tanpa ada keperluan

Hukumnya makruh, karena kemungkinan sedikit makanan tersebut akan masuk ke tenggorokan tanpa dia rasakan, maka mencicipi makanan tanpa ada keperluan bisa menyebabkan batal puasanya. Adapun mencicipi makanan karena memang diperlukan, tidak makruh, bahkan boleh hukumnya


5. Makruh mengunyah sisa makanan seperti permen karet yg sudah mengeras, karena tiga alasan berikut:

1. Kemungkinan tertelan masuk ke perut dari rasa sisa makanan tersebut, jika ia memiliki rasa.

2. Bisa menimbulkan su'uzhan (perasangka buruk) bagi orang yang melihatnya jika dia mengunyahnya.

3. Akan menyebabkan terkumpulnya air liur yang bisa menghilangkan atau mengurangi rasa haus.


Oleh karena itu, mengunyah sisa makanan haram bagi orang yang berpuasa, karena pasti ada yang masuk sedikit ke dalam perut, dan segala sesuatu yang bisa merusak/membatalkan puasa, maka haram hukumnya.


6. Hukum mencium, dan semisalnya yang merupakan pendorong untuk melakukan jimak

Apabila mencium dan semisalnya yang menimbulkan syahwat tapi disertai aman dari merusak puasanya, dengan tidak dikhawatirkan keluar air mani, maka ini boleh, dalilnya:


أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل وهو صائم.


"Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم mencium (istri beliau) dalam keadaan beliau berpuasa." HR. Al-Bukhari (1826) dan Muslim (1106)


Akan tetapi jika menimbulkan syahwat serta khawatir merusak puasanya dengan keluar air mani, karena dua masih muda belia, kuat syahwatnya, dan sangat mencintai istrinya, maka dalam keadaan seperti ini dihukumi haram, karena bisa menyebabkan rusak/batal puasanya.


B. Hal-hal yang sunnah bagi orang yang berpuasa:



Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Diposting ulang hari Jum'at, 22 Ramadhan 1441 H / 15 Mei 2020 M



#NAFiqih #NAFQ208


===================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram

http://t.me/NAfiqih











Lebih baru Lebih lama