Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 198 )



KAJIAN FIKIH 



Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah


Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



KITABUSH SHIYAM (KITAB TENTANG PUASA) ~ Pertemuan 15


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



PERMASALAHAN KELIMA BELAS


15. APA HUKUM SESEORANG YANG BERKATA, "JIKA BESOK MASUK BULAN RAMADHAN, MAKA SAYA PUASA FARDHU, DAN JIKA TIDAK, MAKA SAYA TIDAK PUASA?"


Dalam permasalahan ini ada dua pendapat :


1. Pendapat pertama:

Tidak sah puasanya, sebab dia berkata, " dia akan puasa fardhu" ini dia ucapkan dalam keadaan ragu-ragu, padahal niat harus dengan kemantapan tanpa keraguan.


2. Pendapat kedua:

Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa puasanya sah.

Pendapat ini masuk dalam keumuman sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

حجي واشترطي، أن محلي حيث حبستني، فإن لك على ربك مااستثنيت. 

"Lakukanlah haji dan (ucapkanlah) syarat, 'Bahwa tempat tertahanku adalah di mana Engkau tahan aku'. Maka keadaanmu di sisi Allah adalah sesuai yang engkau perkecualikan." (Muttafaqun 'alaih)


Maksud hadits di atas adalah:

"Jika seorang wanita yang berhaji, hendaklah dia tambahkan dalam lafazh niatnya dengan kalimat seperti dalam hadits di atas, yakni ketika dia tertahan tidak bisa melanjutkan manasik hajinya karena haid, sakit, atau semisalnya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayar dam/diyat."
(Selesai keterangan penerjemah).


Keraguan yang ada pada orang yang berniat puasa dalam permasalahan ini adalah pada kepastian datangnya bulan Ramadhan, bukan ragu dalam niat, yakni niatnya pasti tidak ada keraguan.

Oleh karena itu, maka seharusnya apabila kita tidur sebelum ada kabar pada malam 30 Sya'ban, hendaklah kita berniat dalam hati 'jika besok masuk bulan Ramadhan maka kita akan berpuasa Ramadhan.'.



PERMASALAHAN KEENAM BELAS (TERAKHIR)


16. ORANG YANG BERNIAT BERBUKA PUASA DI TENGAH-TENGAH PUASANYA, APAKAH DIA HARUS BERBUKA (MEMBATALKAN PUASANYA)?


Jawaban:

Ya, dia harus berbuka dan batal puasanya.


Dalilnya sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

إنما الأعمال بالنيات. 

"Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niat."


Sebagaimana seseorang yang berniat memutuskan/membatalkan shalatnya, maka shalatnya batal.


Alhamdulillah dengan ini selesai penjelasan tentang berbagai permasalahan puasa.



••━═ ❁✿❁ ═━••



BAB HAL-HAL YANG MERUSAK PUASA DAN WAJIB MEMBAYAR KAFFARAH


Pembatal-pembatal puasa pada dasarnya ada tiga, yang disebutkan dalam firman Allah ta'ala:


فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ

"Maka sekarang pergaulilah mereka (istri-istri) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah sehingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."
(QS. Al-Baqarah: 187)


Maka para ulama sepakat menjadikannya dalil tentang tiga perkara yang merusak/membatalkan puasa.


Adapun pembatal-pembatal puasa secara terperinci adalah pada perkara-perkara berikut:


1. MAKAN

Yaitu memasukkan sesuatu ke perut lewat mulut (dengan sengaja). Bisa berupa makanan/sesuatu yang bermanfaat seperti roti, atau sesuatu/makanan yang bermudharat seperti ganja, atau bisa juga makanan yang tidak bermanfaat dan tidak pula bermudharat seperti manik-manik. Itulah makna ayat كلوا (makanlah), yakni yang dinamakan makanan secara mutlak.


2. MINUM

Yakni sama seperti makan, baik minuman yang bermanfaat, minuman yang bermudharat, ataupun minuman yang tidak bermanfaat dan tidak pula bermudharat.


3. MAKANAN YANG DISONDE

Yakni makanan yang masuk ke rongga perut lewat jalan hidung, karena hidung merupakan jalan masuk yang menyampaikan sesuatu ke perut, maka memasukkan makan lewat rongga hidung termasuk membatalkan puasa, dalilnya:


وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما.


"Dan bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung), kecuali jika kamu berpuasa."
HR. Abu Dawud (142), At-Tirmidzi (788), An-Nasa'i (1/66), dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' (927).



4. Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Diposting ulang hari Jum'at, 15 Ramadhan 1441 H / 8 Mei 2020 M



#NAFiqih #NAFQ197 #NAFQ198


===========================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram

http://t.me/NAfiqih

http://t.me/nisaaassunnah









Lebih baru Lebih lama