Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 200 )




KAJIAN FIKIH




Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



KITABUSH SHIYAM (KITAB TENTANG PUASA) ~ Pertemuan 16


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




LANJUTAN PEMBATAL-PEMBATAL PUASA


4. AL-IHTIQAN


Yakni memasukkan obat lewat jarum suntik, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwa itu tidak membatalkan puasa, sebab:

a. Hal itu bukan termasuk makan ataupun minum, baik secara bahasa maupun yang difahami secara umum.

b. Tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menyatakan bahwa setiap yang sampai ke rongga perut dapat membatalkan puasa.


Kami memiliki qaidah yang penting bagi thalibul ilmi bahwa,

"Apabila kita ragu pada sesuatu, apakah membatalkan puasa atau tidak, maka hukum asalnya adalah tidak batal puasa, dan kita tidak boleh bermudah-mudahan membatalkan suatu amalan ibadah, kecuali dengan dalil yang jelas yang kelak akan menjadi hujjah kita di hadapan Allah ta'ala."



5. MEMAKAI CELAK MATA


Karena kemungkinan akan sampai celak tersebut ke tenggorokan.

Akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwa memakai celak tidak membatalkan puasa meskipun sampai ke tenggorokan, sebab:

a. Celak bukan makanan atau minuman, dan juga bukan termasuk makan dan minum, celak tidak menimbulkan manfaat seperti makan dan minum (yakni tidak mengenyangkan dan tidak menghilangkan dahaga).

b. Tidak ada dalil dari Nabi صلى الله عليه وسلم berupa hadits yang shahih dan jelas bahwa bercelak dapat membatalkan puasa.

c. Hukum asalnya tidak membatalkan dan sah suatu ibadah sampai ada dalil yang jelas yang membatalkannya.

Termasuk dalam hukum ini adalah 'obat tetes mata', juga tidak membatalkan puasa meskipun terasa masuk di tenggorokan.



CATATAN TAMBAHAN:

Apabila memasukkan 'alat perekam dan semisalnya' ke dalam rongga perut, apakah membatalkan puasa?

Pendapat yang benar bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk makan ataupun minum.



6. MUNTAH DENGAN SENGAJA

Tidak ada bedanya apakah muntah sedikit ataupun banyak, tetap membatalkan puasa.

Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,


"من استقاء عمدا فليقض، ومن ذرعه القيء فلا قضاء عليه".


"Barang siapa muntah dengan sengaja, maka hendaklah mengqadha (puasanya), dan barang siapa muntah tanpa disengaja, maka tidak wajib mengqadha."
HR. Abu Dawud (238), At-Tirmidzi (716), Ibnu Majah (1676), dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' (6243).


Adapun apabila sengaja muntah tapi tidak keluar muntah, maka puasanya sah, yakni tidak batal puasanya, kecuali ada yang keluar dari lambung, adapun sesuatu yang keluar dari tenggorokan (seperti dahak, dan semisalnya) maka tidak batal puasanya.



7. KELUAR MANI


Yakni usaha untuk mengeluarkan mani dengan cara apapun, jika keluar mani maka batal puasanya, dalilnya:

1). Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda dalam hadits qudsi,


"يدع طعامه وشرابه و شهوته من أجلي".

"Dia tinggalkan makannya, minumnya dan syahwatnya karena Aku." HR. Al-Bukhari (1795), Muslim (1151).


Keluar mani adalah (karena) syahwat.


2). Al-Qiyas

Sebagaimana muntah dengan sengaja dan orang yang melakukan bekam, keduanya membatalkan puasa disebabkan kedua hal tersebut melemahkan badan, begitu pula keluar mani oleh karena itulah diperintahkan untuk mandi agar kembali kesegaran tubuhnya.



PERMASALAHAN PERTAMA


1⃣ Apa hukumnya seandainya seorang suami menggauli istrinya dengan tangan atau mencium lalu keluar madzi?


Jawaban:

Tidak batal puasanya, yakni puasanya tetap sah. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalinya:

Tidak adanya dalil dalam permasalahan ini, karena puasa ini adalah ibadah yang disyariatkan berdasarkan dalil, maka tidak bisa bermudah-mudahan membatalkan ibadah ini kecuali dengan adanya dalil.



PERMASALAHAN KEDUA


✒ Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Diposting ulang hari Sabtu, 16 Ramadhan 1441 H / 9 Mei 2020 M



#NAFiqih #NAFQ199 #NAFQ200


============================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:










Lebih baru Lebih lama