Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 195 )




KAJIAN FIKIH 




Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



KITABUSH SHIYAM (KITAB TENTANG PUASA) ~ Pertemuan 13



بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



PERMASALAHAN KETUJUH


7⃣ APA HUKUM BAGI SESEORANG SELAIN WANITA HAMIL DAN MENYUSUI YANG BERBUKA PUASA DEMI KEMASLAHATAN ORANG LAIN?


Contoh:

Orang yang berbuka puasa karena menolong orang yang tenggelam, atau membantu memadamkan kebakaran.


Jawaban:

Dalam permasalahan ini ada dua pendapat:


1. Dia wajib qadha dan membayar fidyah.

Karena diqiyaskan (disamakan hukumnya) dengan wanita hamil dan menyusui.



2. Hanya wajib qadha.

Karena nash/dalil hanya ditujukan kepada wanita hamil dan menyusui, bukan untuk selain keduanya.

Akan tetapi pendapat pertama membantah pendapat kedua sebagai berikut:

Meskipun nash/dalil memang ditujukan kepada wanita hamil dan menyusui, akan tetapi qiyas (kesamaan hukum) dalam permasalahan ini sangat sempurna, yakni dia berbuka demi kemaslahatan orang lain, contohnya: dia berbuka karena menolong orang yang tenggelam.


Pertanyaan berikutnya:

Apakah setelah berbuka,dia tetap boleh makan dan minum sepanjang sisa hari itu?


Jawabannya:

Ya boleh, sebab orang tersebut diperbolehkan untuk berbuka di hari itu, maka artinya sepanjang hari itu dia tidak wajib nenahan diri dari makan dan minum, yakni dia boleh makan dan minum di sepanjang hari itu.

Begitu pula diqiyaskan dengan seseorang yang dibutuhkan darahnya, jika seandainya ada orang sakit yang jika tidak ditransfusi darah kemungkinan dia akan mati, maka orang yang sedang puasa ini boleh diambil darahnya demi menolong orang lain, dan tentunya dia harus membatalkan puasanya.


PERMASALAHAN KEDELAPAN:


8⃣ APABILA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI HARUS MENGELUARKAN FIDYAH, MAKA SIAPA YANG WAJIB MEMBIAYAI?


Jawaban:

Yang wajib membayar fidyah adalah orang yang wajib memberi nafkah kepadanya.

Apabila bapak dari bayi tersebut ada, maka dialah yang wajib membayar fidyah, sebab yang wajib memberi nafkah kepada anaknya adalah bapak bukan ibu.


PERMASALAHAN KESEMBILAN:


9⃣ Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Diposting ulang hari Rabu, 13 Ramadhan 1441 H / 6 Mei 2020 M



#NAFiqih #NAFQ195


===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram

http://t.me/NAfiqih

http://t.me/nisaaassunnah










Lebih baru Lebih lama