Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 205 )




KAJIAN FIKIH



Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



KITABUSH SHIYAM (KITAB TENTANG PUASA) ~ Pertemuan 19


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




PERMASALAHAN KELIMA:


5. Ada seseorang makan minum dalam keadaan dia ragu-ragu apakah sudah terbit fajar atau belum (yakni dia yakin belum terbit fajar shubuh)



Jawaban:

Puasanya sah. Berdasarkan firman Allah ta'ala,



حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ. 

"Sampai jelas bagi kalian antara benang putih dan hitam dari waktu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)


Lawannya jelas adalah syak/ragu-ragu, maka selama belum nampak jelas bagi kita, kita boleh makan minum. Bahkan seandainya setelah kita makan dan minum baru kemudian nampak jelas bahwa ternyata fajar sudah terbit, maka puasanya tetap sah.



PERMASALAHAN KEENAM:


6. Seseorang makan dalam keadaan syak/ragu-ragu bahwa matahari telah tenggelam (yakni yakin bahwa matahari belum tenggelam (yakin belum maghrib)



JAWABAN:

Puasanya tidak sah, sebab hukum asalnya waktu masih sore belum maghrib, dan dia wajib meng-qadha puasanya.




PERMASALAHAN KETUJUH:


7. Seseorang yang menduga dengan kuat bahwa matahari telah tenggelam/maghrib, lalu dia makan.


Jawaban:

Puasanya sah dan tidak ada kewajiban qadha, sama saja apakah memang kenyataannya matahari telah tenggelam atau bahkan ternyata matahari belum tenggelam. Dalilnya bahwa boleh berbuka disebabkan adanya perkiraan kuat bahwa sudah tiba waktu maghrib padahal ternyata masih belum adalah hadits Asma' رضي الله عنها berkata,


أفطرنا في يوم غيم على عهد النبي صلى الله عليه وسلم. 


"Kami pernah berbuka puasa pada hari yang mendung di masa Nabi صلى الله عليه وسلم."
Yakni mereka berbuka puasa hanya berdasarkan perkiraan saja (sebab cuaca mendung), maka hadits ini menunjukkan bolehnya berbuka puasa berdasarkan perkiraan atau 'zhan'.



PERMASALAHAN KEDELAPAN:


8. Seseorang makan (sahur) dalam keadaan dia yakin waktu masih malam, kemudian nampak jelas bahwa ternyata waktu sudah siang, yakni dia yakin bahwa fajar belun terbit. Begitu pula seseorang yang berbuka puasa dalam keadaan yakin matahari telah tenggelam.


Jawaban:

Puasanya sah dan tidak wajib qadha' puasa.




KETERANGAN TENTANG JIMA', BAHWA IA TERMASUK PEMBATAL-PEMBATAL PUASA YANG PALING BESAR KEHARAMANNYA


SYARAT-SYARAT WAJIBNYA KAFFARAH DAN QADHA' APABILA MELAKUKAN JIMA':


1. Wajib membayar kaffarah juga qadha' puasa ketika melakukan jima' bagi orang yang berkewajiban puasa Ramadhan.

Adapun anak kecil yang belum baligh, tidak ada kewajiban qadha' maupun kaffarah.



2. Orang yang melakukan jima' tersebut tidak dalam keadaan gugur kewajiban puasanya.

Seperti musafir, maka dia boleh melakukan jima' ketika safar sebab dia tidak berpuasa Ramadhan, maka kewajibannya hanya qadha' puasa di hari itu tanpa kewajiban kaffarah.



PERMASALAHAN PERTAMA


1. Seseorang sedang sakit tapi dia puasa, padahal dia termasuk orang yang boleh berbuka karena sakit, tapi dia takkalluf/memaksakan diri dengan berpuasa, lalu dia melakukan jima', apa hukumnya?



JAWABAN:

Dia tidak wajib membayar kaffarah, sebab dia termasuk orang yang boleh berbuka, dan dia hanya wajib qadha puasa di hari itu.




PERMASALAHAN KEDUA

2. Wajib kaffarah pada perbuatan jima' dengan cara apapun, apakah jima' yg halal maupun yang haram, bahkan ketika lewat dubur sekalipun.



PERMASALAHAN WAJIBNYA KAFFARAH KARENA MENGHORMATI WAKTU (BULAN RAMADHAN)

Oleh karena itu, maka jika seseorang melakukan jima' ketika sedang puasa qadha Ramadhan, meskipun qadha' itu hukumnya wajib, maka dia hanya wajib qadha' lagi untuk hari itu di mana dia jima' ketika puasa, dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah, sebab itu dilakukan di luar bulan Ramadhan, berbeda hukumnya jika jima' dilakukan ketika di bulan Ramadhan.



PERMASALAHAN KEEMPAT

4. Apabila wanita yang dijimaki tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa, (yakni dia menikmatinya juga, pen.), maka dia wajib qadha' dan wajib membayar kaffarah.


PERMASALAHAN KELIMA

5. Diberi uzur yakni tidak ada kewajiban qadha maupun kaffarah bagi orang bodoh, lupa, atau dipaksa, baik laki-laki maupun wanita.



DALIL WAJIBNYA KAFFARAH BAGI ORANG YANG MELAKUKAN JIMA' KETIKA PUASA DI BULAN RAMADHAN



Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Diposting ulang hari Selasa, 19 Ramadhan 1441 H / 12 Mei 2020 M



#NAFiqih #NAFQ204 #NAFQ205


===========================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:












Lebih baru Lebih lama