HUKUM MENUNDUKKAN / MEMBUNGKUKKAN BADAN KETIKA BERTEMU/MENGUCAPKAN SALAM




HUKUM MENUNDUKKAN / MEMBUNGKUKKAN BADAN KETIKA BERTEMU/MENGUCAPKAN SALAM



Menundukkan badan ketika bertemu atau ketika mengucapkan salam sebagai bentuk penghormatan hukumnya tidak diperbolehkan, baik kepada sesama muslim atau kepada non muslim, kepada orang yang lebih tua atau lebih tinggi derajatnya (penguasa, ulama, guru, dan yang lainya).



DALIL LARANGAN


الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أخَاُهُ أوْ صَديقَهُ أينْحني لَهُ؟ قَال النبيﷺ "لاَ"


"Seseorang di antara kami bertemu dengan saudaranya atau temannya apakah ia (boleh) menundukkan badan untuknya?
Nabi ﷺ menjawab,

"Tidak!."




[HR. at-Tirmidzi dan ibnu Majah, dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi]




PENJELASAN ULAMA




(1). Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan fatwa yang diketuai oleh Abdul 'Aziz bin Baz 


(اللجنة الدائمة للبحوث العلمية و الإفتاء)


"Tidak boleh menundukkan badan sebagai penghormatan kepada muslim atau kafir, tidak dengan sebagian atas badan atau dengan kepala saja. Karena menundukkan badan adalah penghormatan ibadah, sedangkan ibadah tidak ditujukan kecuali untuk Allah saja."



📚Sumber:

[Fatawa Lajnah Da'imah, fatwa no. 5313]



(2). Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah


"Sebagian orang ketika bertemu dengan seseorang yang lebih tinggi kedudukan dan derajatnya merundukkan badan dan kepalanya sebagai bentuk penghormatan bagaimana pendapat anda?



Beliau menjawab,

"Pendapat kami dalam hal tersebut tidak boleh, karena Nabi ﷺ melarang hal itu, tidak halal bagi seseorang merundukkan punggungnya kecuali kepada Allah Rabbul 'alamin.

Adapun makhluk, jangan kamu tundukkan punggungmu kepadanya (makhluk/manusia), lebih buruk dari itu adalah sujud kepada makhluk dalam rangka pengagungan dan merendahkan diri (itu) termasuk syirik yang mengeluarkan dari agama-kita memohon kepada Allah keselamatan-. Adapun merundukkan badan, sesungguhnya hal itu haram, tetapi tidak sampai kepada syirik."



📚Sumber:

[Liqa al-Bab al-Maftuh, 104 pertanyaan no. 4]




(3). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [Lihat penjelasannya dalam Majmu al-Fatawa, Jilid 11, hlm. 554]


📝 Oleh : Al-Ustadz Abul Abbas Shalih bin Zainal Abidin حفظه الله | @Riyadhus_Salafiyyin



••••


📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

🌍 www.alfawaaid.net



▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️



📬 Diposting ulang hari Jum'at, 5 Dzulqa'dah 1441 H / 26 Juni 2020 M


🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀









Lebih baru Lebih lama