SUARA BEL YANG TERLARANG



SUARA BEL YANG TERLARANG




[ Pertanyaan ]


Apakah bel yang terlarang itu? Perlu diketahui, ada bel listrik yang berbunyi seperti suara burung, ada bel jam yang membedakan satu waktu dengan yang lain, dan jenis-jenis lainnya.



[ Jawab ]


Bel yang digunakan di rumah, sekolah, atau semacamnya, hukumnya diperbolehkan selama tidak mengandung hal-hal yang haram, seperti kemiripan dengan lonceng kaum Nasrani, atau mengeluarkan suara yang seperti musik.

Jika demikian, ia menjadi haram karena adanya hal-hal tersebut.



Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.




Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal Ifta

Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz | Wakil : Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh | Anggota: Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Bakr bin Abdullah Abu Zaid


📨 Fatawa al-Lajnah 26/284, pertanyaan keempat dari fatwa no. 18952 | https://asysyariah.com/suara-bel-yang-terlarang




••••


📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

🌍 www.alfawaaid.net



▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️



📬 Diposting ulang hari Jum'at, 5 Dzulqa'dah 1441 H / 26 Juni 2020 M






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀









Lebih baru Lebih lama