DARAH "HAID" ISTRI MASIH ADA SAAT SEDANG BERJIMAK





 DARAH "HAID" ISTRI MASIH ADA SAAT SEDANG BERJIMAK


✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah



❓ Pertanyaan :


Bismillah. 

Mudah-mudahan Allah selalu menjaga ustadz dan keluarga dari segala keburukan amin. 

Ada titipan pertanyaan ustadz :
"Istrinya haid dan dia (istrinya) mengatakan bahwa dia sudah bersih dan shalat berjamaah dengan suaminya. 

Dan malamnya ia melakukan jimak dengan istrinya ternyata darah haidnya masih ada. Dia ketakutan dan merasa berdosa."

Bagaimana hal semacam ini ustadz?

Jazakallahu khaer



💡 Jawaban :


⏱️ Untuk menentukan masa haid seorang wanita dikembalikan kepada kebiasaan yang di alami wanita tersebut. Karena masing-masing wanita berbeda kebiasaan waktu haidnya.

🩸 Atau dengan membedakan warna darah haid dengan darah istihadzah. Karena darah haid bisa dideteksi dengan warna yang merah kehitaman dan bau busuk.

✋ Berbeda dengan darah istihadzah. Karena darah istihadzah keluar sebab sakit yang ada pada rahim wanita.

💦 Jika istri yang ada dalam pertanyaan diatas mandi untuk bersuci dari haid dengan patokan kedua perkara diatas, berarti darah yang keluar adalah darah istihadzah.

☝️ Wajib baginya shalat dan melakukan ibadah-ibadah yang lain. Boleh bagi suaminya menggaulinya.

✋ Namun jika dia tidak berpatokan dengan dua perkara itu, dimana kebiasaan waktu haidnya 8 hari lantas dia mandi wajib pada hari ketujuhnya dan warna darah yang keluar merah kehitaman dan bau busuk, berarti tidak sah shalatnya dan tidak boleh bagi suaminya menggaulinya.

🍂 Tatkala dia lakukan karena ketidaktahuan tentang ilmu diatas atau ketidaksengajaan, maka tidak ada dosa bagi keduanya.


🌹 Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :


إن الله تجاوز عن امتى الخطأ والنسيان وما استكره عليه


"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku ( kesalahan yang dilakukan karena ) ketidaksengajaan, lupa dan perkara yang dipaksakan".

🚫 Yang berdosa adalah tatkala suami sengaja-sengaja menggauli istrinya dalam keadaan haid.

💰 Adapun hadits yang menjelaskan tentang denda setengah dinar bagi suami yang menggauli isterinya dalam keadaan haid, maka sebagian ulama mengatakan dhaifnya.

☝️ Namun yang jelas, hendaklah dia bertaubat kehadirat Allah Ta'ala dan banyak melakukan amalan kebajikan guna menghapuskan dosanya.

Wallahu a'lam.




🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu

⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah

⏩ IG : @qowwamussunnah



🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃


📬 Diposting ulang hari Jum'at, 24 Dzulhijjah 1441 H / 14 Agustus 2020 M







🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀

 










Lebih baru Lebih lama