HUKUM MEMASANG BENDERA SETENGAH TIANG SAAT TOKOH NASIONAL MENINGGAL DUNIA





 HUKUM MEMASANG BENDERA SETENGAH TIANG SAAT TOKOH NASIONAL MENINGGAL DUNIA


✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah




❓ Pertanyaan :


Bismillah.

Izin bertanya ustadz terkait meninggalnya seorang tokoh nasional. Maka perangkat desa menganjurkan memasang bendera setengah tiang sesuai anjuran pemerintah, sebagai ahlussunnah bagaimana sikap kita tentang perkara ini mengikutinya ataukah tidak? jazakallahu khairon.



💡 Jawaban :


👋🏻 Tidak mengikutinya. Karena hal itu sebagai:

1. Bentuk tasyabbuh.
2. Pengagungan terhadap mahluk.
3. Meratap.


👉🏻 Dengan beberapa alasan di atas berarti mengibarkan bendera saat kematian seseorang adalah kemungkaran.

📌 Manhaj salaf terhadap penguasa adalah taat dalam perkara ketaatan. Ketika penguasa memerintahkan kepada kemungkaran, maka tidak ada ketaatan dalam hal itu. Wallahu a'lam.




🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu

⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah




🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃


📬 Diposting ulang hari Jum'at, 24 Dzulhijjah 1441 H / 14 Agustus 2020 M







🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀











 

Lebih baru Lebih lama