MENGHADIAHKAN PAHALA MEMBACA AL-QUR’AN




MENGHADIAHKAN PAHALA MEMBACA AL-QUR’AN


Pertanyaan:

Bolehkah saya mengkhatamkan Al-Qur’an, lalu saya menghadiahkan (niatkan) kepada ayah dan ibu saya? Perlu diketahui, keduanya tidak bisa baca-tulis.
Bolehkah saya mengkhatamkan Al-Qur’an untuk saya hadiahkan kepada orang yang bisa baca-tulis? Saya memang bermaksud menghadiahkannya kepadanya.
Demikian pula, bolehkah saya mengkhatamkan Al-Qur’an untuk saya hadiahkan kepada lebih dari satu orang?



Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab,


Tidak terdapat dalam Al-Qur’an yang mulia, hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan tidak pula dari para sahabatnya yang mulia; sesuatu yang menunjukkan disyariatkannya menghadiahkan (pahala) bacaan Al-Qur’an al-Karim kepada kedua orang tua atau orang lain.


Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan membaca Al-Qur’an untuk diambil manfaatnya, faedahnya, serta agar bisa dipahami maknanya lalu diamalkan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,


كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ إِلَيۡكَ مُبَٰرَكٞ لِّيَدَّبَّرُوٓاْ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُواْ  ٱلۡأَلۡبَٰبِ


“Kitab (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (Shad: 29)


إِنَّ هَٰذَا ٱلۡقُرۡءَانَ يَهۡدِي لِلَّتِي هِيَ أَقۡوَمُ


“Sungguh, Al-Qur’an ini memberikan petunjuk ke (jalan) yang paling lurus.” (al-Isra: 9)


قُلۡ هُوَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ هُدًى وَشِفَآءٌۚ


“Katakanlah, ‘Al-Qur’an adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman.’” (Fushshilat: 44)


💡Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,


اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِيْ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


“Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya (amalan membaca) Al-Qur’an itu akan datang pada Hari Kiamat sebagai pemberi syafaat bagi para pembacanya.” (Sahih, HR. Muslim no. 804)


Dengan demikian, tujuan diturunkannya Al-Qur’an adalah untuk diamalkan, dipahami, diniatkan untuk ibadah ketika membacanya, serta agar seseorang memperbanyak membacanya; bukan untuk menghadiahkan (pahala)nya kepada orang-orang yang telah wafat atau selainnya.

Aku tidak mengetahui ada dasar yang bisa dijadikan argumen, dalam hal menghadiahkan (pahala) bacaan Al-Qur’an kepada kedua orang tua atau selain mereka.


💡Sungguh, Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,


مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang bukan berasal dari ajaran kami, maka amalan itu tertolak.” (Sahih, HR. Muslim)







•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•


📬 Diposting ulang hari Kamis, 16 Dzulhijjah 1441 H / 6 Agustus 2020 M






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 


Lebih baru Lebih lama