Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if (Pertemuan 33)

 



http://t.me/NAmanhaj

Pertemuan 33

KAJIAN MANHAJ

Dari kitab:
Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if
(Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah dalam Mengkritisi Orang, Kitab dan Golongan)

Penulis: 
Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Umair Al-Madkhali حفظه الله تعالى

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Al-Bukhari berkata, "Menyampaikan kepada kami Ali bin Abdullah, menyampaikan kepada kami Sufyan dari Amr dari Thawus dari Ibnu Abbas berkata, "Aku mendengar Umar Ibnul Khaththab رضي الله عنه berkata, "Semoga Allah membinasakan fulan, tidakkah dia mengetahui bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,

لعن الله اليهود، حرمت عليهم الشحوم، فجملوها، فباعوها.

"Allah telah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan lemak bagi mereka lalu mereka membekukan kemudian menjualnya."

Al-Bukhari berkata, "Hadits dikuatkan oleh sahabat Jabir dan Abu Hurairah dari Nabi صلى الله عليه وسلم." HR. Al-Bukhari (no. 3460)

Dan dalam riwayat Muslim:

بلغ عمر أن سمرة باع خمرا، فقال :  قاتل الله سمرة!!  ألم يعلم...

"Telah sampai kabar kepada Umar bahwa  Samurah menjual khamar, maka Umar pun berkata, "Semoga Allah membinasakan Samurah!! Tidakkah dia mengetahui..."

Hadits Jabir dan Abu Hurairah diriwayatkan oleh Muslim (dalam Bab Haramnya menjual khamer, babi dan patung. Hadits no. 1581, 1583).

Maka di mana ada muwazanat dalam sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم maupun dalam perkataan Umar رضي الله عنه di atas?

Keterangan penerjemah

"Yakni dalam perkataan Umar رضي الله عنه terhadap sahabat Samurah yang menjual khamr, karena kemungkinan belum tahu hukum tentang khamar bukan hanya haram meminumnya tapi juga haram menjualnya, maka Umar mencelanya tanpa menyebutkan sisi kebaikan yang itu pasti ada pada seorang sahabat yang bernama Shamurah رضي الله عنه (yakni tanpa ada muwazanat).
Selesai keterangan pen.

Maka mereka yang mengatakan jika mengkritik harus pula menyebutkan kebaikan-kebaikan yang ada padanya, maka artinya bahwa pendapat dalam manhaj baru ini mencela Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga mencela sahabat beliau yang telah memenuhi dunia dengan keadilan di masa khilafahnya!

Saya (Asy-Syaikh Rabi' حفظه الله) tidak mengatakan,  "Sesungguhnya mereka itu mengerti akan dampak buruk dari manhaj mereka dan dari pendapat mereka yang menyimpang, akan tetapi saya berharap agar mereka:
- segera mengerti tentang konsekwensi dan bahayanya akibat kesalahan mereka seperti  yang telah saya sebutkan di atas.
- Dan agar mereka kembali kepada kebenaran, kepada al-haq, dan adil yang diajarkan dalam Islam.
- Agar mereka menyadari bahwa kezaliman itu adalah jika engkau membicarakan dan mengkritik seseorang atau kitab atau kelompok-kelompok yang tidak ada kesalahan padanya.

Adapun jika kamu menyebutkan kesalahan dan membantah penyimpangan yang memang ada, lalu kamu menuliskannya dan menyebarkan demi nasehat untuk Islam dan kaum muslimin, maka itulah yang dinamakan adil, objektif, dan termasuk pelaksanaan kewajiban dari kewajiban-kewajiban jihad dan pembelaan terhadap agama Islam.

4. Bersambung insya Allah.

•••━════━•••

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Senin, 21 Rajab 1441 H / 16 Maret 2020.
______

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAManhaj #NAManhaj33
======================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
      ● http://t.me/NAmanhaj
      ● http://t.me/nisaaassunnah
Website 
      ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/namanhaj.html
      ● http://www.nisaa-assunnah.com

Nisaa` As-Sunnah


Lebih baru Lebih lama