Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 221 )






KAJIAN FIKIH


Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



▪️ Bolehkah i'tikaf di selain bulan Ramadhan?


Sebagian ulama berpendapat tidak sah, sebabnya menurut pendapat kami adalah hukum-hukum syariat berdasarkan perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم, dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak pernah i'tikaf di luar bulan Ramadhan kecuali ketika qadha, begitu pula kami juga tidak mengetahui seorangpun dari para sahabat melaksanakan i'tikaf di luar Ramadhan kecuali ketika qadha.


Ketika Umar رضي الله عنه meminta fatwa kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم bahwa dia bernazar untuk i'tikaf semalam atau sehari semalam di Masjidil Haram, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:


أوف بنذرك .


"Laksanakan nazarmu."

HR. Al-Bukhari (1927), dan Muslim (1656)


Akan tetapi hal itu tidak disyariatkan untuk umat beliau sebagai syariat umum, oleh karena itu beliau tidak pernah bersabda, "I'tikaflah kalian baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan karena sesungguhnya ia merupakan amalan sunnah."


Yang nampak dari pendapat Asy-Syaikh (Ibnu Utsaimin) رحمه الله adalah:


_"Siapa yang i'tikaf di luar bulan Ramadhan maka tidak dilarang berdasarkan hadits di atas yang mengizinkan Umar رضي الله عنه untuk i'tikaf, seandainya menunaikan nazar i'tikaf itu makruh atau haram maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak akan mengizinkannya.

Akan tetapi kami tidak meminta manusia untuk i'tikaf di setiap waktu, tapi kami katakan: "Petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم adalah sebaik-baik petunjuk, seandainya beliau mengetahui bahwa i'tikaf diluar Ramadhan bahkan di sepuluh malam akhir bulan itu bagus dan berpahala maka pasti beliau telah menjelaskan kepada ummatnya."


Perlu diketahui bahwa beliau i'tikaf di sepuluh malam awal bulan Ramadhan, kemudian di sepuluh malam pertengahan bulan Ramadhan, lalu ketika dikatakan bahwa (Lailatul Qadar) itu di sepuluh malam akhir bulan Ramadhan maka beliau tidak lagi i'tikaf di tahun-tahun berikutnya kecuali hanya disepuluh malam akhir bulan Ramadhan, oleh karena itu maka barangsiapa yang i'tikaf di luar bulan Ramadhan itu bukanlah suatu kebid'ahan dan kami tidak melarangnya, bahkan hal itu berdasarkan adanya  riwayat izin Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada Umar رضي الله عنه.


▪️ Apakah sah i'tikaf tanpa berpuasa?



Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 10 Rabi'ul Awwal 1442 H / 27 Oktober 2020 M.


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.


Barakallahu fikunna


#NAFiqih #NAFQ221

===================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Channel Telegram

       ● http://t.me/NAfiqih


Website 






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama