Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 222 )







 KAJIAN FIKIH



Dari kitab:


Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah




Penulis:


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله




بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




APAKAH SAH I'TIKAF TANPA BERPUASA?



Tentang permasalahan ini ada dua pendapat:



1. Tidak sah.


Sebab Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak melakukan i'tikaf, kecuali ketika puasa, kecuali i'tikaf qadha'.



2. Sah i'tikaf tanpa berpuasa.


Berdasarkan hadits 'Umar Ibnul Khaththab, dan juga karena keduanya (i'tikaf dan puasa) adalah dua ibadah yang terpisah, maka tidak disyaratkan harus dikerjakannya satu ibadah untuk sahnya ibadah yang lain. Dan inilah pendapat yang rajih.


Akan tetapi wajib mengerjakan keduanya jika bernadzar mengerjakannya bersama-sama (yakni bernadzar puasa dan juga i'tikaf).



HARUS  I'TIKAF DI MASJID YANG DITEGAKKAN SHALAT BERJAMAAH DI DALAMNYA


Karena jika i'tikaf di masjid yang tidak dikerjakan shalat berjamaah, maka orang yang i'tikaf kemungkinan akan ketinggalan shalat berjamaah, atau akan sering keluar dari masjid tempat dia i'tikaf, maka hal ini akan menafikan (menghilangkan) nilai i'tikaf, kecuali jika melakukan i'tikaf di antara dua shalat saja, maka tidak ada syarat seperti ini.



ADAPUN BAGI WANITA DAN ORANG YANG TIDAK WAJIB SHALAT BERJAMAAH


Bagi mereka tidak disyaratkan untuk i'tikaf di masjid yang ditegakkan shalat berjamaah di dalam nya.

Adapun bagi wanita boleh i'tikaf tapi dengan syarat, bahwa i'tikafnya tidak menimbulkan fitnah.



TIDAK SAH I'TIKAF WANITA DI MUSHALLA DALAM RUMAHNYA


Karena ia bukan masjid.



ORANG YANG BERNADZAR I'TIKAF DI SALAH SATU MASJID DI DAERAH ATAU KOTA MANAPUN


Tidak ada kewajiban baginya untuk melaksanakan i'tikaf di masjid-masjid tersebut, begitu pula (yang bernadzar) shalat di masjid-masjid tersebut, kecuali yang boleh hanya di tiga masjid (yakni, Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha, keterangan. Pen.).



Bersambung insya Allah




•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 24 Rabi'ul Awwal 1442 H / 10 November 2020 M.



Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna


#NAFiqih #NAFQ222


===================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram


       ● http://t.me/NAfiqih

       ● http://t.me/nisaaassunnah


Website 

       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html

       ● http://www.nisaa-assunnah.com



🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










Lebih baru Lebih lama