Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
KAPAN ORANG YANG I'TIKAF BOLEH KELUAR DARI MASJID?
Apabila ada hajat kebutuhan yang sangat mendesak dan harus dipenuhi, seperti makan, minum dan buang hajat.
Adapun hal-hal yang tidak boleh keluar karenanya, seperti mengunjungi orang sakit, takziah karena ada yang meninggal dunia, maka tidak boleh keluar dari tempat i'tikaf, kecuali jika di awal telah dia syaratkan, hal ini dihukumi sama (diqiyaskan) dengan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
حجي واشترطي
"Berhajilah dan bersyaratlah..." HR. Al-Bukhari (4801) dan Muslim (1207).
Adapun jika orang yang sakit itu memiliki hak atas dirinya, atau sudah mendekati ajalnya, atau jika dia tidak mengunjunginya bisa dianggap memutus tali silaturrahim, maka boleh dia keluar untuk mengunjunginya.
BATAL I'TIKAF DENGAN MELAKUKAN JIMAK DI FARJI ISTRI
Hal ini berdasarkan firman Allah taala:
وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ
"Jangan kamu campuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu beriktikaf dalam masjid." QS. Al-Baqarah:187
Adapun jika menggauli istri di selain farji maka hal ini tidak merusak/membatalkan i'tikaf, kecuali jika sampai keluar mani.
JIKA ORANG YANG AKAN I'TIKAF MENSYARATKAN UNTUK MENJIMAKI ISTRINYA, MAKA TIDAK SAH
Karena dia telah menghalalkan apa yang Allah haramkan, dan semua syarat yang menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, maka ia batil
DISUNNAHKAN BAGI ORANG YANG I'TIKAF:
1. Menyibukkan diri dengan melakukan taqarrub (ibadah), tidak menyibukkan diri dengan ilmu. Kecuali bagi orang yang akan tertinggal ilmu jika tidak dipelajari di waktu itu, maka dalam keadaan seperti ini dia disibukkan dengan ilmu lebih utama daripada i'tikaf.
2. Menjauhi segala yang tidak bermanfaat baik perkataan maupun perbuatan. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيني.
"Termasuk dari bagusnya Islam seseorang, adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya." HR. At-Tirmidzi (2317), Ibnu Majah (3976), dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' (5911).
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 16 Rabi'uts Tsani 1442 H / 1 Desember 2020 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ224
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
Website
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Tags:
NAFiqih