Hukum Perayaan Hari Ibu?






Hukum Perayaan Hari Ibu?



Pertanyaan Kelima dari Fatwa Nomor:7912



(Nomor bagian 3; Halaman 86)




🖍Pertanyaan 5:


Pada hari apakah tepatnya kaum Muslimin merayakan Hari Ibu? Apakah benar bahwa hari itu adalah hari bertambahnya umur Fatimah az-Zahra?




✏️Jawaban 5:



❌"Kaum Muslimin tidak boleh merayakan apa yang dinamakan dengan "Hari Ibu", atau apa pun yang sejenisnya yang termasuk perkara-perkara bid'ah.



🔖 Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam :


"Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak."




🤚Merayakan Hari Ibu ini


● tidak termasuk perbuatan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,


●  juga tidak termasuk perbuatan para sahabat Radhiyallaahu 'Anhum,


● dan juga bukan termasuk amal perbuatan ulama salaf. 




☝️🔥 Perbuatan itu merupakan bid'ah dan menyerupai perbuatan orang kafir."



Wabillahittaufiq, wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.




Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa



Anggota: Abdullah bin Qu'ud


Anggota: Abdullah bin Ghadyan


Wakil Ketua Komite: Abdurrazzaq Afifi


Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



sumber: 


http://alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspxlanguagename=id&View=Page&PageID=809&PageNo=1&BookID=3




┈┈✿❁✿••✿❁✿┈┈



>>Turut menyebarkan:


¤ WA Syarhus Sunnah Lin Nisaa'


¤ Channel Telegram:


Https://t.me/syarhussunnahlinnisa



●○●🌸🌸🌸●○●



📬 Diposting ulang hari Senin, 6 Jumadil Awwal 1442 H / 21 Desember 2020 M



🌐 http://www.nisaa-assunnah.com


📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀

 










Lebih baru Lebih lama