AL-FIQH AL-MUYASSAR ( Pertemuan ke - 145 )





┏━━━━━━━━━━┓
    KAJIAN FIKIH 
┗━━━━━━━━━━┛



Dari kitab:

AL-FIQH AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



BAGIAN KEDELAPAN 


▪️MENGUBURKAN JENAZAH

▪️SIFAT KUBUR

▪️APA YANG DISUNNAHKAN PADANYA.



Disunnahkan: 

- Memperdalam liang kubur dan melebarkannya.

- Membuat lahad untuk jenazah di dalam kuburnya.



▪️Lahad adalah lubang galian di dasar kubur di bagian sisinya yang menghadap ke arah kiblat.


Jika sulit membuat liang lahad, maka boleh diganti dengan membuat Syaq.



▪️ Syaq adalah liang galian untuk jenazah yang dibuat di tengah lubang kubur, tapi lahad lebih afdhal, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:



اللحد لنا والشق لغيرنا.



"Liang lahad itu untuk kita, dan liang syaq itu untuk selain kita."  HR. At-Tirmidzi (1056), dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi (835).



Jenazah diletakkan di lahadnya di atas sisi tubuhnya yang kanan (dengan pisisi miring ke kanan) menghadap kiblat. Celah lahad yang terbuka ditutup dengan bata dan tanah, lalu ditimbun dengan tanah, kemudian permukaan kuburnya ditinggikan seukuran satu jengkal seperti bentuk punuk, karena seperti itulah bentuk kubur Nabi صلى الله عليه وسلم dan kedua sahabat beliau (lihat Asy-Syarh Al-Mumti' 4/458). 

Hal ini dilakukan agar diketahui bahwa itu adalah kubur sehingga tidak dihinakan. Boleh meletakkan batu-batu atau semisalnya di atas sisi-sisinya untuk menjelaskan dan mengetahui batas-batasnya.


▪️Haram hukumnya

- mendirikan bangunan di atas kubur,

- mengecatnya,

- duduk di atasnya.



Dan makruh hukumnya:

-  membuat tulisan di atasnya, kecuali sebatas kebutuhan sebagai tanda, berdasarkan hadits Jabir رضي الله عنه, dia berkata,



نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه.



"Nabi صلى الله عليه وسلم melarang kuburan dikapuri (dicat), diduduki, dan didirikan bangunan di atasnya." HR. Muslim (970), dan At-Tirmidzi (1064), dan beliau berkata, "Hasan Shahih".



At-Tirmidzi menambahkan,



وأن يكتب عليها.



"(Melarang) diberi tulisan di atasnya."


Karena semua itu termasuk sarana kesyirikan dan ketergantungan kepada kubur, inilah yang membuat orang-orang jahil tertipu, sehingga mereka bergantung kepada kubur.


Diharamkan juga:



Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 1 Jumadil Awwal 1442 H / 16 Desember 2020 M


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna 



#NAMuyassar #NAM145


○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:


Channel Telegram:

       • http://t.me/NAmuyassar



Website: 





🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama