KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
KITABUL HAJI
HUKUM HAJI, DEFINISINYA, DAN SYARATNYA
HUKUM HAJI
Haji hukumnya wajib, fardhu menurut Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma/ kesepakatan kaum muslimin.
DEFINISI HAJI
a) Menurut bahasa:
Al-Haju adalah Al-Qashdu (القصد), artinya menuju.
b) Menurut istilah syar'i:
Beribadah kepada Allah azza wajalla, dengan melakukan manasik sesuai yang diajarkan dalam sunnah rasul.
DEFINISI UMRAH
a) Menurut bahasa:
Al-Umrah yaitu Az-Ziyarah (الزيارة), artinya berkunjung.
b) Menurut istilah syar'i:
Beribadah kepada Allah dengan melakukan:
1. Thawaf di Ka'bah
2. Sa'i di Safa dan Marwah dan
3. Mencukur atau memotong rambut.
APAKAH UMRAH ITU WAJIB ATAU SUNNAH?
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta'ala berkata, "Yang nampak, bahwa umrah itu wajib, karena hadits yang paling shahih diperselisihkan hukumnya dalam permasalahan ini, yakni hadits Aisyah رضي الله عنها ketika bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم,
هل على النساء جهاد ؟
"Apakah kaum wanita wajib berjihad?"
Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab,
نعم، عليهن جهاد لا قتل فيه : الحج والعمرة.
"Ya, wajib bagi para wanita berjihad tanpa bunuh membunuh, yaitu haji dan umrah."
APAKAH UMRAH ITU WAJIB BAGI PENDUDUK MAKKAH?
Ada khilaf/perselisihan pendapat dalam permasalahan ini, Al-Imam Ahmad menyatakan bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk Makkah, ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah rahimahullah), bahkan beliau berpendapat bahwa penduduk Makkah tidak disyariatkan untuk melakukan umrah secara mutlak.
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Akan tetapi dalam hatiku ada sesuatu dari pendapat tersebut, karena hukum asalnya bahwa dalil-dalil dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah secara umum ditujukan kepada semua manusia (kaum muslimin), kecuali jika ada dalil yang mengeluarkan sebagian orang dari kewajiban hukum tersebut."
SYARAT-SYARAT HAJI DAN UMRAH
Bersambung insya Allah
•••━════━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 6 Jumadil Akhir 1442 H / 19 Januari 2021 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ229
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
• http://t.me/NAfiqih
• http://t.me/nisaaassunnah
Website
• http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
• http://www.nisaa-assunnah.com
Nisaa` As-Sunnah
Tags:
NAFiqih