Tsalatsatul Ushul ( Pertemuan ke - 166 )





┏━━━━━━━━━━━┓
  KAJIAN TAUHID 
┗━━━━━━━━━━━┛



Dari kitab:

Tsalatsatul Ushul

(Tiga Landasan Utama)



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab رحمه الله تعالى



Syarah/Penjelasan oleh:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد



Dalam perkara ini ada perbedaan antara permasalahan yang teranggap sebagai perbuatan menciptakan syariat yang bersifat umum dengan masalah tertentu yang bersifat khusus yang diputuskan oleh hakim dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah. 

Karena masalah yang teranggap sebagai tindakan membuat syariat yang bersifat umum tidak memiliki hukum secara terperinci seperti pembahasan yang telah lalu (yakni terbagi menjadi kafir, zhalim dan fasik). Sementara yang ada hanyalah seperti pada pembahasan orang-orang jenis pertama (yang dinafikan keimanannya secara umum). 

Sebab orang yang membuat syariat sendiri yang bertentangan dengan hukum Islam, dia melakukannya hanyalah karena berkeyakinan bahwa hukum yang dia buat itu lebih baik dan lebih berguna bagi manusia daripada hukum Islam, sebagaimana telah dijelaskan.


Sedangkan masalah tersebut, yakni masalah berhukum dengan selain hukum Allah termasuk permasalahan besar yang terjadi pada para pemerintah pada zaman sekarang ini. Maka seseorang wajib untuk tidak tergesa-gesa menghukumi mereka dengan sesuatu yang tidak pantas bagi mereka, sehingga jelas baginya perkara yang benar. 

Sebab masalah ini sangat berbahaya - yakni kami mohon kepada Allah untuk memperbaiki para pemerintah kaum muslimin dan para teman dekat mereka-

 
Sebagaimana wajib bagi seseorang yang telah Allah beri ilmu untuk menjelaskan kepada pemerintah mereka supaya tegak semua dalil di hadapan mereka dan jelas hukum permasalahannya.


Kemudian orang yang binasa, akan binasa karena dalil-dalil yang jelas, sebaliknya orang yang selamat, akan hidup selamat pula dengan dalil-dalil yang jelas. Hendaklah jangan menganggap remeh untuk menjelaskan permasalahan ini, juga janganlah takut terhadap seorang pun dalam masalah ini. Sesungguhnya kemuliaan itu milik Allah dan Rasul-Nya serta milik kaum muslimin.


(Selesai syarh)



MATAN/ISI KITAB:



والدليل قوله تعالى :
لَآ إِكۡرَاهَ فِي ٱلدِّينِۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشۡدُ مِنَ ٱلۡغَيِّۚ فَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ



"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi  Maha Mengetahui."
-Surat Al-Baqarah, Ayat 256



SYARH/PENJELASAN:


◾ DALIL WAJIBNYA BERHUKUM DENGAN APA YANG TELAH ALLAH TURUNKAN DAN MENGINGKARI THAGHUT


Tidak ada paksaan di dalam memeluk agama Islam, karena dalil-dalil yang menunjukkannya telah jelas, terang, dan gamblang. Oleh karena itu Allah berfirman setelahnya:



قدتبين الرشد من الغي



"Sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat." QS.Al-Baqarah: 256


Jika telah jelas mana jalan yang benar dan mana jalan yang sesat, maka setiap jiwa yang selamat pasti akan memilih jalan yang benar dibandingkan dengan jalan yang sesat.



Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Kamis, 11 Rabi'uts Tsani 1442 H / 26 November 2020.


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna 



#NATauhid #NAT166

====================



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Tsalatsatul Ushul yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram




Website 





🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama