JUAL BELI, MEMBANTU DALAM PERAYAAN VALENTINE






 JUAL BELI, MEMBANTU DALAM PERAYAAN VALENTINE



❓ Soal:

 Beberapa orang berpesta pada tanggal 14 bulan Februari setiap tahun Masehi. Mereka menyebutnya sebagai hari cinta (Valentine's Day). 

Mereka saling bertukar hadiah berupa mawar merah. 

Mereka memakai baju berwarna merah. 

Mereka saling mengucapkan selamat. 

Beberapa toko yang menyediakan permen memproduksi permen warna merah dan membuat bentuk hati. 

Sebagian toko juga membuat promosi tentang barang dagangan khas hari tersebut. 

Apakah pendapat Anda tentang:

1. Perayaan hari tersebut?

2. Membeli dari toko tersebut pada hari itu?

3. Hukum pemilik toko menjual hadiah (si penjual tidak merayakannya) bagi orang yang merayakannya pada hari ini?

Jazakumullahu khairan (Semoga Allah membalasi Anda dengan kebaikan).



📖 Jawab:

 Dalil-dalil tegas dari Al Quran dan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -- dan para salaful ummah sepakat terhadapnya— bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua: Idul Fitri dan Idul Adha.


🎊 Adapun hari raya yang selainnya –sama saja berkaitan dengan orang tertentu, kelompok, peristiwa, atau perkara lain— maka itu adalah hari raya yang diadakan, tidak boleh bagi muslim untuk melakukan, setuju, menampakkan kegembiraan dalam hari tersebut, atau membantu sedikit pun dalam hal itu. 

Karena, hal itu termasuk dari melampaui batasan Allah. 

Barang siapa melampaui batasan Allah, maka dia telah menzalimi dirinya.


🔥 Apalagi, jika hari raya yang diadakan tersebut adalah hari raya orang kafir, maka dosanya bertumpuk. 

Sebab, itu adalah bentuk tasyabuh (penyerupaan) terhadap mereka dan semacam loyalitas kepada mereka. 

Allah subhanahu wata'ala telah melarang kaum mukminin dari bertasyabuh dan berloyalitas kepada mereka di dalam Kitab-Nya yang mulia. 


Telah sahih pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda yang artinya,

“Barang siapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka.” [H.R. Abu Dawud dan Ahmad, dikatakan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah, “hasan shahih”]. 


Hari Valentine termasuk hal ini, karena merupakan hari raya paganisme dan Nasrani.


🔕 Jadi, tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan, menyetujui, atau memberi selamat. 

Wajib untuk meninggalkan dan menjauhinya, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi murka Allah dan hukuman dari-Nya.


🍂 Haram bagi setiap muslim untuk membantu terlaksananya hari raya ini dan yang semisalnya dengan segala hal. 

Baik dengan makan, minum, menjual, membeli, membuat, memberi hadiah, mengirim surat, mengumumkan, maupun hal lainnya. 

Karena, itu semua termasuk tolong-menolong dalam dosa, permusuhan, serta maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. 


Allah jalla wa ‘ala berfirman yang artinya, 

“Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. 

Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat pedih azab-Nya.” [Q.S. Al Maidah:2]


🕋 Wajib bagi tiap muslim untuk berpegang teguh dengan Al Quran dan sunnah dalam seluruh kondisinya. 

Terlebih lagi dalam masa bergelimangnya ujian dan banyaknya kerusakan. 

Muslim harus cerdas, berhati-hati dari terjatuh dalam penyesatan kaum yang dimurkai (Yahudi), sesat (Nasrani), dan fasik (pelaku maksiat). 

Mereka itu tidak memiliki rasa takut kepada Allah dan tidak menerima Islam. 

Semestinya setiap muslim bersandar kepada Allah dalam mencari petunjuk dan kokoh di atas petunjuk itu. 

Karena tiada yang memberi petunjuk dan mengokohkan kecuali Allah subhanahu wata'ala.



Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.


✍️ [Fatwa Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta` (Komite Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) diketuai Syaikh Abdul Aziz Alus Syaikh no. 21203]



📝 (Fatwa ini dimuat dalam Majalah Tashfiyah edisi 65)


•┈┈•┈┈•⊰✿📖✿⊱•┈┈•┈┈•


📘 Channel Majalah Tashfiyah t.me/majalahtashfiyah



•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•


📬 Diposting ulang hari Sabtu, 1 Rajab 1442 H / 13 Februari 2021 M






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama