RAMADHAN SEMAKIN DEKAT






RAMADHAN SEMAKIN DEKAT



1. Barang siapa yang mempunyai hutang puasa Ramadhan maka wajib baginya untuk menqadha'nya.


2. Menqadha' puasa dengan segera dan berturut-turut adalah lebih baik.


3. Apabila waktu menqadha' puasa tinggal sedikit atau mendekati Ramadhan maka diharuskan berturut-turut dalam menqadha'nya.


4. Barang siapa yang belum menqadha' hutang puasanya tanpa udzur setelah memasuki Ramadhan berikutnya, maka ia telah berdosa, dan wajib menqadha'nya setelah Ramadhan.


5. Barang siapa yang meninggal dalam keadaan ia mempunyai hutang puasa, maka disyariatkan bagi wali atau karib kerabat membayarkan hutang puasanya, baik dengan puasa atau dengan memberi makan setengah sha' makanan pokok kepada fakir miskin setiap hari jika tidak memungkinkan dengan puasa, hal ini jika si mayit sengaja menunda-nunda, atau menyepelekan hal itu tanpa udzur yang dibenarkan, dan ia meninggal setelah memasuki Ramadhan berikutnya.


Adapun jika ia belum melunasi hutangnya karena suatu udzur, atau ia meninggal sebelum memasuki Ramadhan berikutnya, maka wali atau karib kerabat tidak perlu membayarkannya.


6. Membayarkan hutang puasa ini berlaku bagi orang muslim yang meninggal, adapun orang yang tidak shalat tidak perlu dibayarkan hutang puasanya.


7. Barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja, karena mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir.


8. Barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan karena malas atau tanpa udzur maka ia telah melakukan dosa besar, dan wajib baginya untuk bertaubat, dan menqadha' puasa seluruhnya menurut mayoritas ulama'.


9. Di bulan Sya'ban disukai untuk memperbanyak puasa.


10. Seyogyanya memperbanyak doa agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan dalam keadaan di atas amalan-amalan shalih.


Wallahu a'lam



Wa Fawaid Salafy Wonogiri

✍ Al-Ustadz Abu Aisyah Ismunandar hafidzahullah






•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿• ┈┈┈┈•


📬 Diposting ulang hari Jum'at, 28 Rajab 1442 H / 12 Maret 2021 M






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama