HUKUM PERAYAAN MALAM NISHFU SYA'BAN







HUKUM PERAYAAN MALAM NISHFU SYA'BAN




Di antara bid’ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang adalah bid’ah mengadakan upacara peringatan malam nisyfu sya’ban dan mengkhususkan hari tersebut dengan puasa tertentu.


Padahal tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan sandaran, memang ada beberapa hadits yang menegaskan keutamaan malam tersebut akan tetapi hadits-hadits tersebut dhaif sehingga tidak dapat dijadikan landasan. 

Adapun hadits-hadits yang menegaskan keutamaan shalat pada hari tersebut adalah maudhu’ (palsu).



▪Al Hafidz ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif ‘ mengatakan bahwa:


Perayaan malam nisyfu sya’ban adalah bid’ah dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya adalah lemah.




▪Imam Abu Bakar At Turthusi berkata dalam bukunya `alhawadits walbida’ :


“Diriwayatkan dari Wadhoh dari Zaid bin Aslam berkata : 

”kami belum pernah melihat seorangpun dari sesepuh ahli fiqih kami yang menghadiri perayaan nisyfu sya’ban, tidak mengindahkan hadits makhul (dhaif) dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap malam-malam lainnya.”



▪Dikatakan kepada Ibnu Maliikah bahwasanya Ziad Annumari berkata:


“Pahala yang didapat (dari ibadah ) pada malam nisyfu sya’ban menyamai pahala lailatul qadar."



👉🏽Ibnu Maliikah menjawab :

 "Seandainya saya mendengar ucapannya sedang di tangan saya ada tongkat, pasti saya pukul dia. Ziad adalah seorang penceramah."




▪Al Allamah Syaukani menulis dalam bukunya, fawaidul majmuah, sebagai berikut :


Hadits : “Wahai Ali barang siapa melakukan shalat pada malam nisyfu sya’ban sebanyak seratus rakaat : ia membaca setiap rakaat Al Fatihah dan Qulhuwallahuahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala …. dan seterusnya."


👉🏽Hadits ini adalah maudhu’, pada lafadz-lafadznya menerangkan tentang pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak dikenal). 

Hadits ini diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga, kesemuanya maudhu ‘ dan perawi-perawinya majhul.




▪Dalam kitab “Al-Mukhtashar” Syaukani melanjutkan :


“Hadits yang menerangkan shalat nisfu sya’ban adalah batil.”




▪Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali :


“…Jika datang malam nisfu sya’ban bershalat malamlah dan berpuasalah pada siang harinya.” Inipun adalah hadits yang dhaif.




▪Dalam buku Al-Ala’i diriwayatkan :


“Seratus rakaat dengan tulus ikhlas pada malam nisfu sya’ban adalah pahalanya sepuluh kali lipat.” Hadits riwayat Ad-Dailamy, hadits ini tidak maudhu; tetapi mayoritas perawinya pada jalan yang ketiga majhul dan dho’if.




▪Imam Syaukani berkata :


“Hadits yang menerangkan bahwa dua belas raka’at dengan tulus ikhlas pahalanya adalah tiga puluh kali lipat, maudhu’. Dan hadits empat belas raka’at ….dst adalah maudhu.”


Para fuqoha’ banyak yang tertipu oleh hadits-hadits maudhu’ diatas seperti pengarang Ihya’ Ulumuddin dan sebagian ahli tafsir. Telah diriwayatkan bahwa sholat pada malam itu yakni malam nisfu sya’ban yang telah tersebar ke seluruh pelosok dunia semuanya adalah bathil (tidak benar) dan haditsnya adalah maudhu’.




▪Al-Hafidh Al-Iraqy berkata :


“Hadits yang menerangkan tentang sholat nisfu sya’ban maudhu’ dan pembohongan atas diri Rasulullallah Shalallahu’alaihi Wassallam."


Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi berkata :

 ”Shalat yang sering kita kenal dengan shalat ragha’ib berjumlah dua belas raka’at dikerjakan antara maghrib dan isya’ pada malam jum’at pertama bulan rajab, dan sholat seratus raka’at pada malam nisfu sya’ban, dua sholat ini adalah bid’ah dan mungkar."




••••





•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•


📬 Diposting ulang hari Ahad, 14 Sya'ban 1442 H / 28 Maret 2021 M






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama