AL-FIQH AL-MUYASSAR ( Pertemuan ke - 155 )





AL-FIQH AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



1. HIKMAH DIWAJIBKANNYA ZAKAT



Disyariatkan zakat karena adanya beberapa hikmah dan tujuan yang mulia, yang tidak terhitung banyaknya, antara lain:


1. Mensucikan dan mengembangkan harta, menumbuhkan keberkahan padanya, menghilangkan segala kejelekan dan kotorannya, dan menjaga dari kerusakan dan kehancurannya.



2. Mensucikan orang yang mengeluarkan zakat dari sifat kikir dan bakhil, dari dosa dan kesalahannya dan melatih untuk memberi dan mengingatkan harta di jalan Allah.



3. Menghibur kesedihan orang fakir miskin, menutupi hajat kebutuhan mendesak orang-orang yang membutuhkan dan yang mendapat kesulitan, dan orang-orang yang mahrum (orang fakir yang tidak mau meminta-minta).



4. Sebagai bentuk muamalah sosial kemasyarakatan, tolong menolong, dan hubungan kasih sayang sesama anggota masyarakat.


Maka ketika orang kaya memberikan zakatnya kepada saudaranya yang miskin, hal ini akan menghilangkan sesuatu yang mungkin ada dalam hati orang miskin tersebut, berupa iri dengki dan keinginan agar hilang kenikmatan yang ada pada si kaya, maka dengan zakat ini akan hilang iri dan dengki di antara anggota masyarakat dan muncullah keamanan secara merata.


5. Mensyukuri nikmat dan karunia Allah ta'ala yang diberikan kepada orang muslim berupa harta yang melimpah, juga sebagai bentuk ketaatan dalam  melaksanakan petintah-Nya.



6. Zakat sebagai bukti kebenaran iman Muzakki (pemberi zakat), karena harta yang dicintai tidak akan dikeluarkan kecuali untuk mendapatkan apa yang lebih dicintai, oleh karena itulah ia dinamakan dengan shadaqah (artinya 'benar'), yang menunjukkan kebenaran imannya, serta kebenaran pemilik harta untuk mendapatkan ridha dan cinta dari Allah ta'ala.



7. Zakat menyebabkan ridha Allah, serta memunculkan segala kebaikan, dan menghapus segala kesalahan dan dosa, dan lain sebagainya.



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 2 Muharram 1443 H / 11 Agustus 2021 M



====°°°°====°°°°====°°°°====



Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna 



#NAMuyassar #NAM155

○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:


Channel Telegram:

       • http://t.me/NAmuyassar



Website: 





🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama