Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 235 )






 Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



KEWAJIBAN HAJI DITURUNKAN PADA TAHUN KE- 9 HIJRIYAH



Jika dikatakan, mengapa Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak langsung melaksanakan haji di tahun ke-9?


Kami katakan, bahwa hal itu karena ada beberapa sebab:


1. Bahwa di tahun 9 Hijriyah itu banyak utusan dari berbagai suku Arab untuk mempelajari agama Islam, dan ini perkara sangat penting.

2. Bahwa di tahun ke-9 Hijriyah telah ditetapkan yang akan melaksanakan haji adalah orang-orang musyrik (sebagaimana keputusan pada waktu perjanjian Hudaibiyah), maka Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk menunda haji agar haji tahun berikutnya hanya khusus bagi kaum mukminin saja.



APABILA SEORANG BUDAK MELAKSANAKAN HAJI, MAKA SAH HAJINYA


Akan tetapi apakah dianggap telah  menunaikan kewajiban hajinya ataukah belum teranggap?


Ada dua pendapat dalam permasalahan ini:


1. Pendapat jumhur ulama, tidak mencukupi karena budak dihukumi sama seperti anak kecil (yakni tidak wajib haji. Pen.), seandainya seorang anak melaksanakan haji sebelum dia baligh, maka hajinya tidak dianggap sebagai fardhu haji, begitu juga seorang budak.


2. Sah hajinya seorang budak jika dengan izin majikannya.

Tidak ada kewajiban haji bagi budak sebab dia tidak memiliki harta, juga karena dia adalah hak milik majikan, maka jika majikannya memberi uang dan mengizinkannya untuk melaksanakan haji, dan keadaan budak tersebut sebagai mukallaf, sudah baligh, dan berakal, maka hajinya telah mencukupi sebagai fardhu baginya.


Asy-Syaikh (Ibnu 'Utsaimin rahimahullah) berkata, menurutku dalam permasalahan ini, aku tidak bisa mentarjih  (menguatkan dua pendapat tersebut), karena:

▪️ budak tidak wajib haji itu memiliki alasan yang kuat

▪️dan alasan bahwa budak itu merupakan hak majikannya juga alasan yang kuat.


Dan hukum asalnya bahwa budak juga termasuk ahli ibadah. Allahu a'lam.



•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 24 Dzulhijjah 1442 H / 3 Agustus 2021 M.


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.


Barakallahu fikunna



#NAFiqih #NAFQ235


===================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram
       
       


Website 
       
       



🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀











 

Lebih baru Lebih lama