TIDAK HALAL MENUMPAHKAN DARAH SEORANG MUSLIM KECUALI KARENA TIGA SEBAB






HADITS KEEMPATBELAS  :


~ TIDAK HALAL MENUMPAHKAN DARAH SEORANG MUSLIM KECUALI KARENA TIGA SEBAB ~



عنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.



💬 Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, 


❝Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah.❞


📚 HR. Al-Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 1676



•••●✿❁✿●•••



✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Selasa, 24 Dzulhijjah 1442 H / 3 Agustus 2021 M






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama