DISKON DAN HADIAH DALAM PANDANGAN SYARIAH : PERTEMUAN KE 1️⃣2️⃣






بسم الله الرحمن الرحيم 


PERTEMUAN KE 1️⃣2️⃣


💰📒 Bedah Buku: "BISNIS ONLINE, DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAM"


~~~~~~~~~~~
DISKON DAN HADIAH DALAM PANDANGAN SYARIAH
~~~~~~~~~~~


🎤 Disampaikan oleh :  

Al Ustadz Abu Abdillah 'Afifuddin as-Sidawi حفظه الله تعالى



⏰ 11 Shafar 1443 H | 17 September 2021 M



●> Sesi 1 (Durasi 43:28)




Atau download di sini





●> Sesi Tanya Jawab (Durasi 21:39)




Atau download di sini






1️⃣. Saat saya sedang ke supermarket kadang mendapati promo misal minyak goreng yang biasa dijual Rp 15.000/liter di DISKON menjadi harga Rp 12.000/liter. 

Pada saat ada promo seperti itu apakah boleh saya membeli dengan jumlah banyak (diborong). Padahal biasanya saya beli perbulan hanya 4 liter.  

Misalnya saya membeli hingga 20 liter, dengan maksud untuk stok di rumah dan di jual kembali dengan harga Rp. 15.000. 

Apakah perkara ini diperbolehkan secara syariat?



2️⃣. Dalam Shahih Al Bukhari (3642) meriwayatkan tentang Urwah yang dipercaya dan diutus Nabi Muhammad untuk membeli seekor kambing. Uang satu dinar diberikan Nabi Muhammad. Rupanya, dengan uang tersebut, Urwah mampu membeli dua ekor kambing. 

Seekor dijualnya lagi seharga satu dinar, seekor satunya dibawa pulang. 

Urwah lantas menyerahkan untuk Nabi Muhammad: seekor kambing dan uang satu dinar. Pertanyaannya apakah wakiil diperbolehkan menjual yang tdk dia miliki? 

Dlm hadits tersebut apakah maksudnya nabi memberinya satu dinar utk beli seekor kambing atau yang penting satu dinar untuk beli kambing scr bebas, tdk harus seekor.



3️⃣. Pertanyaan lagi, apa yang menjadikan seorang wakiil disebut wakiil resmi dan non resmi? 

Apa dhabithnya? 

Apakah dg sistem gaji non gaji? Ataukah semata mata mewakilkan "ok, saya wakil kan kamu utk jual beli ini"?



4️⃣. Apakah menyebutkan komisi wajib? Ataukah wakalah tanpa ada komisi sah sah saja ustadz?



5️⃣. Jika seorang owner (pemilik usaha) sudah menentukan harga barang (misal harga jual 50.000, tidak boleh jual dibawah itu atau diatas itu). 

Halalkah jika kita jual barang tersebut dibawah atau diatas harga yg telah ditetapkan oleh owner walaupun ketika barang tersebut sudah kita beli dan kita miliki? 

Padahal owner punya sanksi terhadap orang yg menjual dibawah harga yg ditentukan itu.



6️⃣. Saya biasa beli air isi ulang, dimana setiap mengisi isi ulang pergalon mendapatkan 1 kupon. 

Setelah mengumpulkan 8 kupon maka kupon tersebut dapat ditukarkan gratis isi ulang 1 galon. Apakah diperbolehkan?



7️⃣. Bila seseorang terbiasa berbelanja bulanan terkadang di Toko A dan terkadang di Toko B untuk memenuhi kebutuhan bulanannya. Kemudian suatu saat sampai di awal bulan untuk belanja bulanan, ternyata di dapati di Toko A sedang mengadakan undian berhadiah, sedangkan di Toko B tidak ada. 

Pertanyaannya bolehkah berbelanja bulanan di Toko A karena tergiur dengan undian hadiahnya, dikarenakan pilihan belanja yg biasa dilakukan?



8️⃣. Ustadz ana seorang pedagang, waktu belanja ada promo berupa tambahan hadiah , karena dengan membeli banyak,  akan mendapatkan harga beli  lebih murah  sehingga mendapatkan laba lebih banyak. 

Bagaimana dengan adanya kesempatan tersebut, kami membeli dalam  jumlah besar.



9️⃣. Bagaimana hukumnya diskon yang beredar sekarang ini. Misalnya: 

Harga jual asli barang 100 ribu. 

Kemudian harganya dinaikkan menjadi 150 ribu. 

Kemudian oleh si penjual di diskon menjadi 120 ribu. Contoh iklan: Celana sirwal harga 150 ribu menjadi 120 ribu. Padahal harga jual pasaran 100 ribu. 

Bagaimana hukumnya ustadz?



🔟. bagaimana seorang pedagang  memberikan hadiah kepada pelanggan dengan tujuan supaya pelanggan tetap belanja di toko kami?



1️⃣1️⃣. Bagaimana dengan kalender Hijriah yang di pasang di dalam masjid, dimana kalender tersebut ada logo perusahaan, alamat, info pemesanan, atau ada kata-kata marketing di dalam kalender tersebut, bagaimana hukumnya?







•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•


       🍃Turut menyebarkan:

WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa







Karena Engkau Wajib Menuntut Ilmu


🇸 🇸  🇱 🇳



•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿• ┈┈┈┈•


📬 Diposting ulang hari Sabtu, 11 Shafar 1443 H / 18 September 2021 M





🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama