PERTEMUAN KE 1️⃣1️⃣ SISTEM LEASING, KARTU KREDIT DAN E-MONEY DALAM PANDANGAN ISLAM





بسم الله الرحمن الرحيم 


PERTEMUAN KE 1️⃣1️⃣


💰📒 Bedah Buku: "BISNIS ONLINE, DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAM"


~~~~~~~~~~
📲💰 SISTEM LEASING, KARTU KREDIT DAN E-MONEY DALAM PANDANGAN ISLAM
~~~~~~~~~~


🎤 Disampaikan oleh :  

Al Ustadz Abu Abdillah 'Afifuddin as-Sidawi حفظه الله تعالى



⏰ 19 Muharram 1443 H | 27 Agustus 2021 M



●> Sesi 1 (Durasi 52:36)  (Sistem Leasing, Kartu Kredit dan e-Money dalam Pandangan Islam) | Sesi 1




Atau download di sini




●> Sesi Tanya Jawab (Durasi 22:28) (Sistem Leasing, Kartu Kredit dan e-Money dalam Pandangan Islam) | Sesi Tanya Jawab





Atau download di sini




1️⃣. Ketika kita ingin berbelanja di situ tertera harga, jika bayar cash harga sekian, jika bayar pakai kartu debit (ATM) harga sekian (lebih murah/dapat diskon), lalu kita membayar dgn menggunakan debit ATM karena harga lebih murah, apakah diperbolehkan cara transaksi seperti ini?

2️⃣. Ana jual beli burung secara on line, untuk mengetahui burung itu baik atau tidak maka disertakan foto atau video dengan menampakkan seluruh bagian burung, bagaimana ustadz yang demikian itu?

3️⃣. Ana usaha konter, selain melayani isi pulsa ada juga untuk topup uang elektronik seperti ovo, dana, shopeepay, gopay dan pembayaran air PDAM/PLN di mana setiap traksaksi ana tambahkan untuk biaya jasanya. bagaimana ya Ustadz terkait topup uang elektronik ini?

4️⃣. Si A membeli HP dengan si B dengan cara kredit tanpa riba, lalu si B menjual HP tersebut ke si C dengan cara kredit tanpa riba, bagaimana hukumnya ustadz?

5️⃣. Sekarang marak jasa TF (transfer) dengan biaya tertentu, misal minta TF-kan 50 rb via saldo fulan ke rekening allan lalu kita bayar ke fulan 56 rb. Ana pernah dengar dan kurang bisa memahami kaidah naqlu dain bi dzimmah.

6️⃣. Saya sebagai karyawan swasta yang setiap bulannya mendapatkan potongan gaji sebesar 1% untuk membayar biaya BPJS kesehatan yang di dalamnya ini menanggung juga untuk istri dan anak-anak. Tahun lalu istri melahirkan dan menggunakan layanan kesehatan tersebut (BPJS Kesehatan). 

Apakah perkara ini dibolehkan? 

Dalam UU setiap karyawan membayar 5% dengan rincian 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh karyawan, apakah 4% ini halal digunakan ketika menggunakan BPJS utk keperluan pelayanan kesehatan?

7️⃣. Bolehkah meminjam pulsa pada bos tri? 

Kalau pakai kartu tri, bisa meminjam pulsa, misal 5.000 nanti kembalikannya pulsa juga dalam jumlah lebih dari nominal yang kita pinjam. kalau pinjam 5.000 kurang lebih kembalinya pulsa 6.000 atau lebih?

8️⃣. Ada sebuah toko yang menawarkan kartu member bagi pelanggannya, untuk membuat kartu member tersebut membayar sekali saja 30rb. 

Selanjutnya ketika berbelanja di toko tersebut maka akan mendapat potongan harga. 

Adapun yg tidak punya kartu member maka tidak mendapat potongan harga?


9️⃣. Apa hukum jual beli seperti ini, ada si A menawarkan kepada si B. 

Silakan kamu membeli apa, nanti saya belikan nanti kamu membayarkan dengan mencicil kepada saya. Misal si B ingin membeli motor Supra, lalu si A membelikannya dengan harga 10jt, kemudian si A menjual ke si B dengan harga 11jt dengan cara mencicil. 

Apakah diperbolehkan?

🔟. Bagaimana hukum menggunakan e money seperti OVO?

1️⃣1️⃣. Mau bertanya Ustadz, dalam usaha jual beli Handphone ada aturan dalam akad yang harus disetujui di awal dalam bentuk kerja sama dengan dealer handphone.

1. Produk yang telah di beli oleh toko secara tunai dan lunas, harga jualnya tetap diatur oleh dealer sesuai dengan standart harga yang dealer tetapkan.

2. Toko dilarang memberi tambahan aksesoris apapun ketika ada produk yang terjual ke konsumen.
Apabila aturan dalam akad tersebut dilanggar maka akan dikenakan denda sesuai dengan jumlah yang dealer tetapkan.

Pertanyaan bolehkah toko bekerjasama dengan akad yang ditetapkan diatas, karena barang yang telah toko beli secara lunas, seharusnya sudah menjadi hak mutlak toko untuk menjual dengan harga berapa pun dan memberi hadiah kepada konsumen dalam bentuk aksesoris karena telah belanja, bagaimana hukum akad tersebut?


1️⃣2️⃣. Setiap beli 50 rb, maka dapat fasilitas tebus murah barang-barang sudah tersedia. 

Contoh roti yang harga aslinya 10.000 karena kita belanja dgn total yang ditentukan 50 ribu tadi, maka bisa tebus murah roti menjadi 5 ribu saja. 

Bagaimana hukumnya?
1️⃣3️⃣. Terkait "setiap pinjam meminjam ada unsur kemanfaatan maka itu riba". 

Pertanyaannya ustadz, contoh kasus Fulan A meminjam motor ke Fulan B

Fulan A : "Akhi, ana pinjam motor antum ya"

Fulan B : "Tafadhol pinjam saja akh, tapi afwan tolong diisi full pertamax ya"

Padahal diketahui, kebiasaan fulan B mengisi motornya dengan premium saja ustadz. 

Apakah termasuk riba?

Bagaimana itu dijadikan akad sewa ustadz?

1️⃣4️⃣. Ana membeli jus 4 gelas, kemudian sama penjual ditambahi satu gelas, dan ketika saya tanya kok ditambahi satu gelas lagi, katanya hadiah pembelian lebih dari 20rb. 

Apa hukumnya?







•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•


       🍃Turut menyebarkan:

WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa






Karena Engkau Wajib Menuntut Ilmu


🇸 🇸  🇱 🇳



•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿• ┈┈┈┈•


📬 Diposting ulang hari Sabtu, 4 Shafar 1443 H / 11 September 2021 M






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama