Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 4)



 بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، الصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه، أما بعد
،

In syaa Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu


FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH
Oleh: AL-IMAM MUQBIL BIN HADI AL-WADI'IY RAHIMAHULLAH

نسأل الله العون…

3. FATWA KETIGA: ARAHAN DALAM BERDAKWAH DI JALAN ALLAH


Soal kedua: 


Sebagian akhawat mereka pergi berdakwah ke daerah sekitar untuk menyampaikan ceramah dan yang sejenisnya, apakah hal ini diperbolehkan?


Jawab: 


Ini adalah perkara yang patut dia syukuri, namun dengan syarat dakwahnya (ditujukan hanya,pent) untuk para wanita, dan janganlah dia safar tanpa mahram, dan kami menasehatkannya untuk semangat dan sungguh-sungguh dalam permasalahan ini; karena musuh-musuh Islam bersemangat dengan semangat yg penuh untuk menjadikan seorang wanita lembek (dalam agamanya, pent), merusak dan menjauhkannya dari agamanya, dan terkadang mereka (musuh-musuh Islam) menjadikannya sebagai jembatan untuk menjauhkan kaum muslimin dari agama Allah. 

Oleh karena itu, kami menasehatkannya untuk bersungguh-sungguh dan semangat. Dan hendaknya dia mendakwahkan saudari-saudarinya untuk melakukan perkara ini. 


Jika dia diminta untuk menyampaikan ceramah kepada para lelaki, maka janganlah dia lakukan karena wanita adalah aurat sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam Jami' At-Tirmidzi dari hadits Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu:

"Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki."

Dan Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” [QS. Al-Ahzab:53]

Dan Dia juga berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [QS. Al-Ahzab:32]

Dan Dia juga berfirman:

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

"Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. [QS. An-Nuur:31]

 
Maka wanita adalah AURAT dan juga FITNAH, Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wasallam bersabda:

"Tidaklah aku tinggalkan setelahku suatu fitnah yang lebih berbahaya untuk para lelaki dari fitnah wanita"

Dan beliau juga bersabda:

“Aku tidak melihat mereka yang kekurangan akal dan agama yang lebih menguasai pemilik akal, daripada golongan kamu."


Kemudian dirinya sendiri walaupun dia seorang da'iyah, dia bukan seseorang yang ma'shumah (terjaga dari dosa), terkadang ujian itu masuk kepada pendeta dan biarawati disebabkan karena campur baur. (Antara laki-laki dan perempuan, pent).[1]


Maka tidak sepantasnya seorang wanita menjadi fitnah bagi para lelaki dan juga bagi dirinya sendiri.
Dan wajib bagi setiap yang berbuat kebaikan untuk membantunya dalam urusan ini, dan kami menasehatkannya untuk senantiasa waspada dari komunisme, misi, misionaris dan hizby. Dan hendaknya dia mengajari mereka (para wanita, pent) agama Allah. 


Sumber:  Kaset As `ilah Nisa' Aden dari Qam'il Ma'anid.

=×=×=×=×=×=×=×=×=×=

Alih bahasa: Ummu 'Ubaidah Ruqayyah Al-Ambuniyyah
=×=×=×=×=×=×=×=×=×=×


Footnote dari kami:

[1] Artinya jika ahli ibadah melakukan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) maka akan terjadi fitnah (perzinaan), Wal 'Iyadzu Billah




WA. Nisaa' As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama