Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 12)


KAJIAN  KITAB

          ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ

   ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ.
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ , ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :

ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ

       Setelah kita kaji tentang darah-darah wanita yang pertama tentang darah haidh , yang kedua darah istihadhah , dan sekarang yang terakhir yakni :

3. DARAH NIFAS


       Nifas adalah darah yang mengalir dari rahim ketika melahirkan dan setelah melahirkan.
 

Darah nifas adalah darah yang tertahan didalam rahim ketika hamil , maka ketika melahirkan keluarlah darah ini sedikit demi sedikit.
 

Darah yang keluar SEBELUM melahirkan yang disertai TANDA-TANDA kelahiran termasuk darah NIFAS.

Para ulama fiqh membatasinya DUA atau TIGA HARI sebelum melahirkan.

(Pent. Syekh Utsaimin dalam kitabnya Dimaul Mar'ah , menjelaskan jika darah keluar SEBELUM melahirkan , ada dua keadaan :
1. Jika disertai rasa sakit , maka termasuk darah nifas.
2. Jika tanpa rasa sakit sebagai tanda dekatnya kelahiran , maka itu bukan darah nifas).
 

Umumnya , awal darah nifas keluar bersamaan disaat melahirkan.
 

Yang dianggap sebagai kelahiran adalah
lahirnya JASAD yang BERBENTUK BAYI manusia secara nyata.

Masa TERPENDEK terciptanya bentuk manusia adalah DELAPAN PULUH SATU hari , umumnya TIGA BULAN.
 

Jika JATUH/GUGUR dari rahim SESUATU , SEBELUM masa terpendek diatas (pent.sebelum tiga bulan dari usia kandungan) , dan diiringi dengan keluarnya DARAH , maka jangan dihiraukan darah itu , dan jangan tinggalkan SHALAT dan PUASA , karena itu darah RUSAK yang keluar , maka dia dihukumi wanita yang ISTIHADHAH.
 

Masa terpanjang nifas PADA UMUMNYA adalah EMPAT PULUH hari , terhitung sejak awal kelahiran atau dua atau tiga hari sebelumnya.

Ini berdasarkan hadits Ummu Salamah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ:

ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻨﻔﺴﺎﺀ ﺗﺠﻠﺲ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ.

"Kaum wanita nifas dimasa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ selama empat puluh hari".
HR. At Tirmidzi dan lainnya.
 

Imam At Tirmidzi dan lainnya menjelaskan bahwa ijma para ulama , jika SUCI SEBELUM empat puluh hari dengan berhentinya darah , maka WAJIB MANDI dan SHALAT. 
Dengan demikian TIDAK ada masa TERPENDEKNYA.
Dan tidak pula ada dalil yang MEMBATASI masa nifas.

(Pent. Adapun masa empat puluh hari itu bukan batasan terlama , tapi itu terjadi pada UMUMNYA/MAYORITAS wanita ketika nifas).
 

Dalam batasan masa nifas ini ada KHILAF dikalangan ulama' , ada yang membatasi sampai empat puluh hari , ada pula yang tidak membatasinya disebabkan karena tidak ada dali yang membatasi.
(Pent.Dalam kitab yang kita kaji ini , muallif/pengarang kitab yakni.Syekh Sholeh Al Fauzan ﺣﻔﻆﻪ ﺍﻟﻠﻪ lebih memilih adanya batasan waktu nifas yakni sampai empat.puluh hari).
 

Apabila telah sempurna empat puluh hari , dan darah masih tetus mengalir , maka jika bertepatan dengan masa haidhnya , maka itu adalah darah haidh.
(Pent. Yakni bersambung setelah nifas langsung diikuti haidh).

Tapi jika tidak bertepatan dengan kebiasaan haidhnya , dan darah terus mengalir , maka itu adalah darah istihadhah , dan tidak boleh karenanya ibadah ditinggalkan setelah masa empat puluh hari .
 

Apabila telah lewat masa empat puluh hari , dan darah terus mengalir tapi tidak bertepatan dengan kebiasaan haidhnya , maka kasus semacam ini terdapat perbedaan/khilaf dikalangan para ulama'.
 


HUKUM-HUKUM NIFAS


       Hukum-hukum nifas sama dengan hukum haidh , yakni sebagai berikut :

1. Haram bersetubuh dengan wanita yang sedang nifas , dan boleh istimta'/menikmati tubuhnya selama tidak jima'.

2. Haram shalat,puasa dan thawaf di ka'bah , seperti haramnya ketika haidh.

3. Haram menyentuh dan membaca Al Qur'an ketika tidak khawatir lupa hafalannya , seperti juga ketika haidh.

4. Wajib QADHA' puasa yang ditinggalkan, seperti kewajiban wanita haidh.

5. Wajib mandi ketika sudah bersih dari darah nifas , seperti juga bagi wanita haidh.
Dalilnya :

Bersambung insyaAllah.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ
ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ.
 

Diterjemahkan:
Al Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bint Ali hafizhahallah
 



WA.Nisaa' As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama