Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 5)






KAJIAN  FIQH

                     ﻓﻘﻪ

            ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ  ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ , ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ , ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ و ﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠ

Apakah boleh ISTIJMAR menggunakan tissue?

Sebelum menjawab pertanyaan diatas,kita muroja’ah kembali tentang makna ISTIJMAR yaitu istinja’ (membersihkan qubul dan dubur dari najis) dengan menggunakan batu.

Syekh Utsaimin menjawab: boleh istijmar menggunakan tissue.
Karena maksud dari istijmar adalah menghilangkan najis, sama saja apakah menggunakan tissue, kain, atau dengan batu. Hanya saja tidak boleh istijmar dengan sesuatu yang dilarang syariat, seperti menggunakan :
Tulang, dan
Kotoran (kering)
Mengapa keduanya dilarang dipakai istijmar?
Karena :
Tulang adalah makanan jin, apabila dari binatang yang disembelih,jika mati bukan karena disembelih maka najis termasuk tulangnya juga najis, najis yang tidak bisa disucikan. Tulang dari binatang yang najis tidak menjadi makanan jin muslim.

Kotoran itu najis maka tidak bisa digunakan untuk bersuci. Jika SUCI kotoran tersebut maka ia menjadi makanan hewan kendaraannya jin.

Dalilnya :
Ada sekelompok jin datang menghadap Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ dan mereka beriman, mereka menanyakan berbagai hal termasuk menanyakan apa makanan mereka (jin muslim) maka ditentukan makanan mereka yang tidak terputus sampai kiamat, dengan sabdanya :

ﻟﻜﻢ ﻛﻞ ﻋﻆﻢ ﺫﻛﺮ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ , ﺗﺠﺪﻭﻧﻪ ﺃﻭﻓﺮ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﺤﻤﺎ

”Bagi kalian/jin muslim tulang yang disebut nama Allah, kalian dapati tulang itu penuh dengan daging.”

Maksudnya: tulang yang disebut nama Allah, kapan?
Ketika seorang manusia makan daging dengan menyebut nama Allah, maka tulangnya halal untuk dimakan jin muslim.

Sebaliknya jika ketika makan, manusia tidak membaca bismillah,maka tulangnya menjadi makanan haram bagi jin muslim.(pent). Tulang yang diambil oleh.jin muslim, dengan izin Allah menjadi penuh dengan daging (pent).

Ini perkara ghaib yang tidak bisa dilihat mata,namun wajib kita imani dengan hati. Begitu pula dengan KOTORAN menjadi makanan untuk binatangnya jin, ini dalilnya terambil dari hadits yang menjelaskan keutamaan manusia dari pada jin. Manusia dari bapaknya Adam yang mana jin diperintah untuk sujud hormat kepadanya,sebagaimana firman Allah dalam surat.Kahfi : 50
ﻓﺴﺠﺪﻭﺍ ﺍﻟﺎ ﺍﺑﻠﻴﺲ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻦ ﻓﻔﺴﻖ ﻋﻦ ﺍﻣﺮ ﺭﺑﻪ

”Maka sujudlah mereka (malaikat) kecuali iblis ,dahulu golongan jin lali dia fasiq/menolak perintah Rabbnya.”

Adapun kotoran yang menjadi makanan binatangnya jin, berubah menjadi biji- bijian dengan izin Allah, karena memang asal makanan kita dari biji- bijian (pent).

TENTANG  SIWAK

Kapan dianjurkan bersiwak?
Apa hukum siwak ketika menunggu waktu shalat dan ketika berkhutbah ?
Dianjurkan/sunnah bersiwak, ketika :

* bangun tidur
* masuk rumah
* ketika wudhu’
* berdiri akan shalat

Boleh bersiwak ketika dalam keadaan menunggu waktu shalat datang. Tapi ketika khutbah tidak ada anjuran untuk bersiwak,karena bersiwak akan menyibukkan dia, kecuali kalau dia mengantuk maka boleh bersiwak untuk menghilangkan kantuknya.

HUKUM MEMAKAI CELAK

Celak ada dua macam :
1. Celak untuk menguatkan penglihatan, menghilangkan kotoran dan menjernihkan dan membersihkan mata, bukan untuk mempercantik. Ini hukumnya BOLEH, bahkan seharusnya dilakukan, karena Rasulullah ﺻﻠﻰ.ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
beliau memakai celak pada kedua mata beliau, dan yang beliau pakai celak yang paling afdhal yakni celak ITSMID yang asli.

2. Celak untuk berhias mempercantik mata, ini khusus untuk wanita, karena wanita dituntut untuk BERHIAS MEMPERCANTIK DIRI untuk SUAMINYA.

HUKUM KHITAN BAGI laki-laki dan wanita.

Bersambung, pekan depan insyaAllah.
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ و ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻢ . ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ ﻋﻠﻲ
WA. Nisaa' As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama