Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 8)

 

KAJIAN  FIQH 

               ﻓﻘﻪ

       ﺍﻟﻤﺮﺃﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ ,
ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
      

Melanjutkan kajian fiqh kita sampai pada :
HUKUM MEMOTONG RAMBUT bagi wanita :

Disyariatkan wanita membiarkan rambutnya panjang .

Ulama’ fiqh Hanaabilah ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ (pengikut madzhab Hanbaly) menghukumi MAKRUH memotong rambut bagi wanita kecuali ketika HAJI dan UMRAH.

Bahkan sebagian mereka, yakni ulama’ fiqh Hanaabilah, menghukumi HARAM.

Akan tetapi tidak ada nash/dalil yang menunjukkan hukum makruh apalagi haram .
Maka BOLEH wanita memotong rambutnya sesuai hajat/kebutuhan, selama tidak tasyabbuh dengan laki-laki, maupun wanita-wanita kuffar dan fasiqah.

Jadi hukum asalnya boleh, akan tetapi saya (penulis kitab, Syekh Utsaimin) tidak suka wanita memotong rambutnya, apalagi jika menyalahi adat dan syariat, karena jika itu adat tapi menyalahi syariat maka yang utama hendaknya ditinggalkan.

Diantara manusia ada yang menghalalkan sesuatu dengan berdalih/beralasan ADAT. Padahal hakekat dari syariat tidak harus sesuai adat, bahkan sebaliknya adat boleh dilakukan jika sesuai dengan syariat.

Sebagai contoh, HIJAB misalnya, tidak benar hijab wanita dikatakan adat (bangsa Arab) atau taqlid, jika kita mengatakan hijab itu adat bangsa arab atau taqlid, maka ini petbuatan “jinayah”/kriminalitas, kejahatan terhadap syariat, sebab akan membuka pintu bolehnya meninggalkannya dan mengganti dengan adat baru sesuai dengan perubahan zaman.

Maka syariat bukan adat, syariat adalah hukum yang pasti, tidak bergantung dengan adat setempat, tidak pula dengan taqlid.

Tapi syariat adalah hukum ysng dibebankan kepada setiap muslim siapapun dia dan dimanapun keberadaannya, jika wajib dia diwajibkan melakukannya dan jika sunnah, dia disunnahkan melakukannya.

HUKUM WANITA MEMBELAH RAMBUTNYA DISAMPING


SUNNAH wanita menyisir rambutnya dengan belahan DITENGAH, caranya :
Dibelah rambut dari ubun-ubunnya sampai ke bagian depan rambut, pas di tengah.

Adapun membelah rambut disamping kanan maupun kiri tidak disyariatkan.
Bisa jadi itu tasyabbuh dengan kuffar, atau mungkin masuk dalam sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :

ﺻﻨﻔﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻟﻢ ﺃﺭﻫﻤﺎ ﺑﻌﺪ : ﻗﻮﻡ ﻣﻌﻬﻢ ﺳﻴﺎﻁ ﻛﺄﺫﻧﺎﺏ ﺍﻟﺒﻘﺮ ﻳﻀﺮﺑﻮﻥ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ , ﻭﻧﺴﺎﺀ ﻛﺎﺳﻴﺎﺕ ﻋﺎﺭﻳﺎﺕ ﻣﺎﺉﻟﺎﺕ ﻣﻤﻴﻠﺎﺕ 
ﺭﺅﻭﺳﻬﻦ ﻛﺄﺳﻨﻤﺔ ﺍﻟﺒﺨﺖ ﺍﻟﻤﺎﺉﻟﺔ ﻟﺎ ﻳﺪﺧﻠﻦ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻟﺎ ﻳﺠﺪﻥ ﺭﻳﺤﻬﺎ.

“Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku melihat sebelumnya, kaum yang membawa pecut/cemeti seperti ekor sapi, yang dia pakai untuk memukuli manusia; Dan wanita-wanita yang memakai baju tapi telanjang yang miring melenggak lenggok dan kepalanya seperti punuk onta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga bahkan tidak mencium bau syurga."

Sebagian ulama menafsirkan lafadz ﺍﻟﻤﺎﺉﻟﺎﺕ ﺍﻟﻤﻤﻴﻠﺎﺕ adalah wanita yang menyisir rambutnya dengan belahan samping.

Tapi yang benar penafsirannya adalah mereka wanita yang miring/menyimpang dari syariat, menyimpang dan menyalahi kewajibannya yann seharusnya dia lakukan yakni al khaya’ punya rasa malu, juga menyimpang dari syariat Islam dan lebih condong dengan diluar Islam. Allahu a’lam.

BAB  WUDHU’


Makna wudhu’ menurut bahasa terambil dari lafadz ﺍﻟﻮﺿﺎﺋﺔ  maknanya:
ﺍﻟﻨﻆﺎﻓﺔ و ﺍﻟﺤﺴﻦ
An-Nadloofah dan Al-Hasan , artinya : “kebersihan” dan “bagus”.

Makna wudhu’ menurut istilah syar’i :
“Beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan mencuci anggota tubuh yang empat dengan tata cara yang khusus."

Apabila ada yang menyatakan :
“Pembatasan itu tidak benar, karena dikatakan MENCUCI anggota wudhu’, padahal kepala sebagai anggota wudhu’ TIDAK DICUCI."

Maka jawabannya : karena yang dicuci MAYORITAS.

SIFAT WUDHU’ yaitu : Tata cara wudhu’ 

SIFAT WUDHU’ ada dua :
1. Sifat Wajib
2. Sifat Mustahabbah/sunnah.
dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, juz 1, bab wudhu’.

FARDHU-FARDHU WUDHU’

Bersambung

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ.
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻏﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﺣﻤﻴﺪ


WA.Nisaa As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama