Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 10)





KAJIAN KITAB

ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ

ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ.ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ

--------------------------


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ . ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :

ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ

       Melanjutkan kajian kita yang masih pada bab 3 , tentang darah wanita , pekan yang lalu kita selesai mengkaji darah haid , sekarang kita sampai pada yang kedua yakni darah istihadhah.

2. ISTIHADHAH dan hukumnya :


       Istihadhah adalah mengalirnya darah diluar rutinitas/kebiasaan haidh, keluar dengan deras dan keluarnya dari PEMBULUH DARAH bukan dari rahim.
Wanita yang mengalami istihadhah masalahnya cukup rumit , karena miripnya darah haidh dengan darah istihadhah.

Maka jika darah keluar terus menerus atau lebih sering , maka dia harus bisa membedakan mana darah haidh dan mana darah istihadhah yang karenanya dia tidak boleh meninggalkan puasa dan shalat . Karena wanita istihadhah dianggap suci dalam hukum fiqh.
Karena itu maka wanita yang istihadhah ada tiga keadaan :

1). Wanita yang mengenali rutunitas haidhnya sebelum terkena istihadhah .


Misalnya , sebelum terkena istihadhah , masa haidhnya rutin delapan hari pada awak bulan.Dia kenali betul jumlah hari dan waktu datangnya haidh.
Maka dia meninggalkan shalat dan puasa selama delapan hari diawal bulan ,karena seperti itulah rutinitas haidhnya.
Setelah itu , dihari kesembilan dia wajib mandi dan shalat , dan menganggap darah yang keluar terus sebagai darah istihadhah.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ kepada Ummu Habibah :

ﺃﻣﻜﺜﻲ ﻗﺪﺭ ﻣﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺤﺒﺴﻚ ﺣﻴﻀﺘﻚ , ﺛﻢ ﺍﻏﺘﺴﻠﻲ ﻭﺻﻠﻲ.

"Tahanlah (dari shalat dan puasa) selama masa haidhmu , setelah itu mandilah dan shalatlah".HR.Muslim.

Dan sabda beliau kepada Fathimah binti Abu Hubaisy :

ﺍﻧﻤﺎ ﺫﺍﻟﻚ ﻋﺮﻕ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﺤﻴﺾ , ﻓﺎﺫﺍ ﺃﻗﺒﻠﺖ ﺣﻴﻀﺘﻚ ﻓﺪﻋﻲ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ.

"Sesingguhnya (darah istihadhah) itu darah yang memancar dari urat pembuluh darah , bukan darah haidh. Maka jika datang hari haidhmu , tinggalkanlah shalat".HR. Bukhari Muslim.

2). Wanita yang tidak mengenali rutinitas/kebiasaan haidhnya , tapi dia bisa MEMBEDAKAN sifat darah yang keluar.


PERBEDAAN darah haidh dan darah istihadha :

SIFAT DARAH HAIDH :

1. Merah kehitaman
2. Kental
3. Berbau anyir darah
4. Keluar dari rahim
 
SIFAT DARAH ISTIHADHAH :

1. Warnanya merah segar
2. Cair dan encer
3. Tidak berbau
4. Keluar dari pembuluh darah , karena itu suci , Pent.

Jika yang keluar darah dengan sifat darah haidh , maka dia ada dimasa haidh , tidak boleh shalat dan puasa .
Jika darah yang keluar berubah lain sifatnya , maka harus dianggap darah istihadhah .
Setelah akhir keluarnya darah yang bersifat darah haidh , dia wajib mandi , setelah itu shalat dan puasa juga boleh jima' (pent) ,karena dia sama dengan wanita suci lainnya.
Hal ini berdalilkan sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
kepada Fathimah binti Abi Hubaisy :

ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺤﻴﺾ , ﻓﺎﻧﻪ ﺃﺳﻮﺩ ﻳﻌﺮﻑ , ﻓﺄﻣﺴﻜﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ. ﻓﺎﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺄﺧﺮ ﻓﺘﻮﺿﺊﻱ و ﺻﻠﻲ.

"Apabila yang keluar darah haidh , maka warnanya kehitaman seperti yang dikenal , maka jangan shalat.
Tapi jika yang keluar darah yang lain , maka wudhu'lah dan shalatlah".HR. Abu Dawud dan Nasaa'i.


Dalam hadits diatas bisa difahami bahwa :

wanita yang istihadhah , hendaklah memperhatikan SIFAT DARAH yang keluar , sehingga dia bisa membedakan mana darah haidh dan mana darah istihadhah

3). Wanita yang haidhnya TIDAK rutin , juga dia TIDAK bisa membedakan sifat darah.


Sehingga dia tidak tahu apakah darah yang keluar itu haidh ataukah istihadhah.
Wanita dalam kondisi yang ketiga ini , hendaknya tidak shalat pada hari-hari umumnya wanita mengalami haidh,
Yakni selama enam atau tujuh hari disetiap bulan,karena seperti itulah umumnya wanita lamanya masa haidhnya.
Hal ini berdalilkan sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ kepada Hamnah binti Jahsy :

ﺍﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﺭﻗﻀﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﻂﺎﻥ , ﻓﺘﺤﻴﻀﻲ ﺳﺘﺔ ﺍﻳﺎﻡ ﺃﻭ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﺛﻢ ﺍﻏﺘﺴﻠﻲ .
ﻓﺎﺫﺍ ﺍﺳﺘﻨﻔﺄﺕ ﻓﺼﻠﻲ ﺃﺭﺑﻌﺔ و ﻋﺸﺮﻳﻦ ﺃﻭ ﺛﻠﺎﺛﺔ و ﻋﺸﺮﻳﻦ , ﻭﺻﻮﻣﻲ ﻭﺻﻠﻲ , ﻓﺎﻥ ﺫﺍﻟﻚ ﻳﺠﺰﺉﻙ , ﻭﻛﺬﺍﻟﻚ ﻓﺎﻓﻌﻠﻲ ﻛﻤﺎ ﺗﺤﻴﺾ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ.

"Sesungguhnya darah istihadhah itu hanyalah hentakan/gangguan syaithon , maka anggaplah kamu haidh selama enam atau tujuh hari , kemudian mandilah .Jika kamu telah suci , kerjakanlah shalat selama dua puluh empat atau dua puluh tiga hari , dan puasalah serta shalatlah dan itu sah dan cukup untukmu , demikianlah lakukan sebagaimana wanita haidh disetiap bulannya ".

Keterenan pent.

Perlu diketahui bahwa kondisi Hamnah bintu Jahsy ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ seperti dijelaskan dalam hadits diatas , bahwa beliau terus menerus keluar darah tidak ada hentinya , dan tidak tahu kapan dihukumi haidh dan kapan istihadhah , maka ini kondisi yang ketiga , jalan keluarnya seperti yang dijelaskan dalam hadits diatas.

Bersambung insyaAllah

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ.

ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﻋﻠﻲ ﺑﺎﺣﻤﻴﺪ
 
 
 
WA.Nisaa' As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama