Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 9)



KAJIAN  FIQH 

ﻓﻘﻪ
ﺍﻟﻤﺮﺃﻩ  ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ
  ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ.
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ
ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
      

Melanjutkan kembali kajian fiqh kita sampai pada BAB WUDHU’

ﻓﺮﻭﺽ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ

FARDHU-FARDHU  WUDHU’


ﺍﻟﻔﺮﻭﺽ = Bentuk jama’ dari ﻓﺮﺽ
Padahal qaidah Nahwu bahwa bentuk masdar tidak ada jama’ dan muannatsnya. Hanya saja dijama’kan karena berhubungan dengan jumlahnya yang banyak/plural.

Makna FARDHU menurut syariat adalah sama dengan/sinonim dari WAJIB, yakni sesuatu PERINTAH yang LAZIM/HARUS dilakukan.

Yakni maknanya :
“Perintah Allah yang HARUS dikerjakan.”

HUKUMNYA :
Berpahala bagi yang mengerjakan, dan berdosa bagi yang meninggalkan.

FARDHU WUDHU’ ADA 6

1. MENCUCI WAJAH.
 Ini fardhu yang pertama, wajah harus DICUCI dan bukan DIUSAP. Jika kedua tangan basah kemudian diusapkan kewajah , maka tidak boleh karena itu bukan mencuci.

MAKNA MENCUCI :
Air harus MENGALIR pada anggota yang dicuci.

BATASAN WAJAH :
A) PANJANG :
    Dari dahi , tempat tumbuh rambut sampai batas dagu.
B) LEBAR :
     Dari telinga kanan sampai telinga kiri.

Dalil mencuci wajah :
Firman Allah Ta’ala

ﻳﺎﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺃﻣﻨﻮﺍ ﺍﺫﺍ ﻗﻤﺘﻢ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻓﺎﻏﺴﻠﻮﺍ ﻭﺟﻮﻫﻜﻢ.

“Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian akan shalaf maka cucilah wajah-wajah kalian”. 
[QS. Al Maidah : 6]

MULUT dan HIDUNG karena keduanya ada pada wajah maka mulut dan hidung termasuk wajah yang harus dicuci juga, dengan cara :

a). ﻣﻀﻤﻀﺔ = Madhmadhah
Yakni berkumur-kumur.
b). ﺍﺳﺘﻨﺸﺎﻕ = Istinsyaq
Yakni menghirup air kehidung.
Maka berkumur-kumur dan menghirup air kehidung termasuk fardhu wudhu’.

Hal ini menyerupai sabda Rasulullah  ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

ﺃﻣﺮﺕ ﺃﻥ ﺃﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻋﻆﻢ ﻋﻠﻰ ﺟﺒﻬﺔ

“Aku diperintah untuk sujud pada tujuh anggota, pada dahi..”
Sambil beliau tunjuk pada hidungnya.
(HR. Bukhari Muslim.)

Yakni hidung termasuk anggota dahi yang menempel di tanah ketika sujud.
Begitu pula mulut dan hidung termasuk anggota wajah yang harus dicuci ketika wudhu’ .Pent.

2. MENCUCI TANGAN sampai SIKU-SIKU.
Siku adalah sendi pemisah antara lengan atas dan lengan bawah/dhira’.
Dalil siku juga harus dicuci, adalah firman Allah :

ﻭﺃﻳﺪﻳﻜﻢ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﺍﻓﻖ

“Dan (cucilah) kedua tanganmu sampai siku-siku”.  
[QS.Al Maidah : 6]

Dan Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ selalu mencuci tangan kanan beliau sampai ke sikunya, begitu pula ketika mencuci tangan kiri beliau.

3. MENGUSAP  KEPALA.
Perbedaan antara MENGUSAP dan MENCUCI.
MENGUSAP, air tidak mengalir .
CARA mengusap :
masukkan/celupkan kedua telapak tangan kedalam air, lalu usaplah kepala dengan kedua telapak tangan.

KETERANGAN PENT :
cara mengusap kepala :
letakkan kedua telapak tangan diatas dahi tempat tumbuh rambut kapala , lalu jalankan telapak tangan ke belakang tengkuk , kemudian kembalikan lagi kedepan seperti semula. Dan langsung turunkan tapak tangan ke kedua telinga.

Kepala wajib diusap bukan dicuci, mengapa ?
Karena mencuci kepala menyulitkan dan memberatkan, apalagi jika seseorang yang berambut lebat, juga di musim dingin, jika kepala dicuci air akan terus menetes membasahi tubuh, karena rambut tidak bisa cepat kering, ini akan memberatkan dan menyulitkan, sementara Allah menghendaki KEMUDAHAN bagi hamba-hambaNya.

Batasan KEPALA yang harus dicuci adalah dari atas dahi tempat tumbuh rambut sampai batas belakang kepala diatas tengkuk, tempat tumbuhnya rambut.

TELINGA termasuk anggota bagian KEPALA, maka kedua telinga juga DIUSAP bersamaan dengan mengusap kepala.

Apabila hanya mengusap UBUN-UBUN tanpa mengusap keseluruhan kepala, maka ini TIDAK BOLEH, berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala :

ﻭﺍﻣﺴﺤﻮﺍ ﺑﺮﺋﻮﺳﻜﻢ

“Dan usaplah kepala kalian”. 
[QS.Al Maidah : 6]

dan tidak dikatakan :
ﺑﺒﻌﺾ ﺭﺅﻭﺳﻜﻢ
“Sebagian kepala kalian”.

Huruf ب dalam Bahasa Arab tidak pernah bermakna “sebagian”. Yakni yang diusap harus SELURUH/SEMUA kepala , bukan sebagian saja.Pent.

Ibnu Burhan berkata :
“Siapa yang menyatakan bahwa huruf ba’ dalam bahasa Arab mengandung makna sebagian , maka sungguh dia salah , adapun yang dimaksud dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah , bahwa Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ mengusap hanya ubun-ubun, itu khusus ketika beliau mengusap diatas imaamah beliau, tanpa beliau lepas imaamahnya.Pent.

Begitu pula ketika beliau mengusap diatas KHUF/sepatu beliau.
HR. Muslim dan Nasaa’i.

Maka BOLEH mengusap ubun-ubun jika bersamaan/disertai mengusap diatas imaamah.
Dan TIDAK BOLEH hanya mengusap ubun-ubun saja.

Adapun kedua telinga masuk dalam bagian kepala, berdasarkan dalil KEBIASAAN Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ yang SELALU mengusap kedua telinga bersamaan ketika mengusap kepala.

4. MENCUCI KEDUA KAKI.
Sampai mata kaki.
Dalilnya firman Allah :

ﻭﺃﺭﺟﻠﻜﻢ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ

“Dan(cucilah) kedua kaki kaluan sampai mata kaki”. 
[QS.Al Maidah : 6]

Mata kaki adalah dua tulang menonjol dibawah betis bagian samping. Ini haq harus dicuci bersamaan dengan mencuci kaki.

5. TARTIB / berurutan.
Yakni ketika bersuci dengan wudhu’ anggota-anggota yang disucikan harus tartib/berurutan.

Dalinya firman Allah :

ﻳﺎﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺃﻣﻨﻮﺍ ﺍﺫﺍ ﻗﻤﺘﻢ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻓﺎﻏﺴﻠﻮﺍ ﻭﺟﻮﻫﻜﻢ ﻭﺃﻳﺪﻳﻜﻢ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﺍﻓﻖ ﻭﺍﻣﺴﺤﻮﺍ ﺑﺮﺋﻮﺳﻜﻢ ﻭﺃﺭﺟﻠﻜﻢ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ .

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian akan berdiri shalat maka cucilah wajah kalian dan kedua tangan kalian sampai kedua siku-siku, dan usaplah kepala kalian dan (cucilah) kedua kaki kalian sampai mata kaki”. 
[QS.Al Maidah : 6]

Sisi pendalilan dari ayat diatas adalah adanya anggota-anggota wudhu yang disebut secara tartib/berurutan, bahkan ada yang dicuci dan ada yang perintah untuk diusap.

Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ juga bersabda :

ﺃﺑﺪﺃ ﺑﻤﺎ ﺑﺪﺃ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ

“Aku memulai dengan apa yang Allah mulai."
(HR.Muslin dan Tirmidzi.)

Dalil dari sunnah :
Bahwa semua hadits yang menjelaskan sifat wudhu’ Rasulullah ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ menjelaskan bahwa beliau selalu tartib/berurutan ketika wudhu’ sesuai firman Allah diatas.

MAKNA TARTIB dalam wudhu’ :
Maknanya yaitu MEMULAI seperti yang Allah mulai.
Allah memulai penyebutan :
1. Wajah
2. Kedua tangan
3. Mengusap Kepala
4. Kaki.

Allah tidak menyebut mencuci kedua telapak tangan, karena mencuci kedua telapak tangan SEBELUM mencuci wajah bukan wajib tapi SUNNAH.

Maka makna tartib yaitu memulai mensucikan anggota wudhu’ secara urut/tartib sesuai yang Allah urutkan dalam ayat.

Bagitupula ketika Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻦ melaksanakan haji, ketika SA’I, beliau melai dari SHAFA, ketika sampai di bukut shafa, beliau membaca ayat :

ﺍﻥ ﺍﻟﺼﻔﺎ ﻭﺍﻟﻤﺮﻭﺓ ﻣﻦ ﺷﻌﺎﺉﺭ ﺍﻟﻠﻪ

“Sesungguhnya shafa dan marwa termasuk dari syi’ar-syi'ar Allah”.
(QS. Al Baqarah : 158)

Lalu beliau berkata :

"Aku memulai dari yang Allah mulai."

Yakni beliau mulai Sa’i dari shafa, seperti dalam ayat diatas Allah mulai penyebutan SHAFA.

APAKAH TARTIB GUGUR KARENA LUPA?

BERSAMBUNG, insyaAllah.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ.
ﺃﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺃﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﻋﻠﻲ ﺑﺎﺣﻤﻴﺪ

Diterjemahkan oleh:

Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah.

 
WA.Nisaa’ As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama