Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 12)


KAJIAN KITAB 

  ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ 


 ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ : ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ 

Melanjutkan kajian fiqh, kita masih pada bab fardhu wudhu' yakni tentang harus muwaalaat/bersambung ketika membasuh anggota-anggota wudhu' : Apabila seseorang berwudhu' lupa tidak membasuh sebagian anggota wudhu' nya, bagaimana hukumnya  Apabila lupa diwaktu yang dekat, yakni dia ingat ketika masih belum selesai wudhu'nya, maka dia bisa langsung membasuhnya dan membasuh anggota wudhu' berikutnya.  

Contoh : Seseorang berwudhu' lupa tidak mencuci tangan kirinya, yakni setelah mencuci tangan kanannya, langsung mengusap kepala dan kedua telinganya, lalu kedua kakinya. Ketika selesai mencuci kaki barulah dia ingat bahwa tangan kirinya belum dicuci. 

Maka yang harus dia lakukan :

Mencuci tangan kirinya, mengusap kepala dan kedua telinga dan mencuci kedua kakinya. Yang wajib diulang adalah mengusap kepala dan kedua telinga dan kedua kakinya, supaya tidak hilang fardhu tartib/berurutan dalam membasuh anggota wudhu'.  

Akan tetapi kalau dia ingat diwaktu yang lama setelah selesai wudhu', maka dia harus mengulangi wudhu' dari awal. Contoh :  

Seseorang wudhu' lupa tidak mencuci tangan kirinya, setelah selesai wudhu' dia berlalu. Setelah lama dia ingat bahwa belum membasuh tangan kirinya, maka wajib dia mengulang wudhu' dari awal, sebab hilang muwaalah / bersambung dalam membasuh anggota wudhu' yang itu merupakan syarat sahnya wudhu'. Akan tetapi jika yang terjadi itu was-was / ragu, yakni setelah selesai wudhu', dia syak / ragu-ragu apakah sudah membasuh tangan kirinya ataukah belum. Apakah tadi sudah berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung, ataukah belum.  

Pent. (Tidak didasari keyakinan, hanya syak / ragu-ragu) Maka jangan hiraukan keraguan itu, jangan dipikirkan. Teruskan shalat. Stop memikirkan keraguan, syak dan was-was.  Sebab syak dalam ibadah yang muncul setelah selesai beribadah jangan dianggap. Jika dianggap, dipikirkan, maka akan membuka pintu penyakit was-was yang sulit pengobatannya. Karena rahmat dan karunia dari Allah Azza wa Jalla, dihukumi dalam fiqh : Siapa yang syak / ragu-ragu setelah selesai melakukan suatu ibadah, hendaknya tidak dihiraukan, jangan dihiraukan kecuali hanya yang diyakini saja. Itulah obat untuk penyakit was-was.  

Wanita yang memakai krim atau pacar / inai dikepalanya, apakah sah wudhu'nya ketika dia mengusap kepala ?  

Perintah untuk membasuh dan mengusap anggota wudhu' harus menghilangkan penghalang yang menghalangi sampainya air wudhu'. Jika ada penghalang, maka dikatakan belum membasuh maupun mengusap.

Maka jika seseorang memakai bahan tertentu pada anggota wudhu'nya yang berbentuk jaamid (padat dan kering, membeku),maka ini bisa menghalangi terkenanya air wudhu'. Maka wajib dihilangkan dahulu sebelum dibasuh anggota wudhu' tersebut. Jika diusap dalam keadaan tertutup bahan yang padat maka tidak sah wudhu'nya. Tapi jika bahan yang dipakai itu cair dan basah, maka boleh dibasuh atau diusap di atas bahan tersebut dan sah wudhu'nya.

Tapi perlu berhati-hati karena biasanya kalau itu krim yang berminyak sulit terkena air, maka hendakya diusap dengan tangan sambil memastikan telah terkena air. Bersambung in sya Allah.
  ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ  


Diterjemahkan oleh : Al Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid Hafizhahalloh  

WA. Nisaa' As-Sunnah .
Lebih baru Lebih lama