Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 16)

 

ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ

 ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ

KAJIAN KITAB

FIQH AL MAR'ATUL MUSLIMAH

Oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

 


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ, ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ, ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
 


SUNANUL WUDHU' (ﺳﻨﻦ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ)


SUNNAH-SUNNAH  WUDHU'


AS-SUNAN jama' dari SUNNAH. Makna SUNNAH secara umum adalah JALAN atau metode.
SUNNAH adalah:
1. Ucapan/aqwal
2. Perbuatan/af'al
3. Penetapan/taqrir
dari Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

Sunnah dalam makna di atas tidak dihukumi WAJIB maupun MUSTAHAB. Maka sesuatu yang dihukumi WAJIB adalah SUNNAH Rasul. Dan sesuatu yang MUSTAHAB juga SUNNAH Rasul.
Adapun menurut ulama FIQH ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ:

MAKNA SUNNAH adalah: Selain yang dihukumi WAJIB, atau: PERINTAH tapi bukan WAJIB
HUKUMNYA:
1. Berpahala bagi yang mengerjakan
2. Tidak berdosa bagi yang meninggalkan.


SUNNAH-SUNNAH  WUDHU:

1. At-Tasmiyah (ﺍﻟﺘﺴﻤﻴﺔ)
Membaca basmalah.

2. Memakai SIWAK, dalilnya:


ﻟﻮﻟﺎ ﺃﻥ ﺃﺷﻖ ﻋﻠﻰ ﺃﻣﺘﻲ ﻟﺄﻣﺮﺗﻬﻢ ﺑﺎﻟﺴﻮﺍﻙ ﻣﻊ ﻛﻞ ﻭﺿﻮﺀ

"Andaikata tidak memberatkan umatku sungguh aku perintahkan mereka bersiwak setiap berwudhu." (HR. Bukhari Muslim)

3. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali.
Karena Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ketika berwudhu selalu memulai dengan mencuci kedua telapak tangan tiga kali, karena telapak tangan berfungsi untuk:

1. Alat mencuci
2. Mengambil air
3. Menggosok anggota wudhu

Maka sepantasnya kalau telapak tangan lebih dahulu dicuci. Jika ada yang bertanya: MENGAPA mencuci telapak tangan bukan WAJIB, karena bukankah Rasulullah
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ SELALU mengerjakannya?

JAWABANNYA:
Yang WAJIB ada dalam firman Allah ta'ala:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian akan mendirikan shalat maka cucilah wajah kalian ..." (Al-Maidah: 6)



Dalam ayat di atas, tidak disebutkan dua telapak tangan.

4. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung.
Termasuk SUNNAH wudhu adalah berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Ini dilakukan setelah mencuci kedua telapak tangan. Yang afdhal dilakukan tiga kali dengan tiga cidukan air.


Al-Madhmadhah (ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ), berkumur-kumur, yakni memutar air di mulut.
Al-Istinsyaaq (ﺍﻟﺎﺳﺘﻨﺸﺎﻕ), MENGHIRUP air masuk ke hidung.
Itu dilakukan sebelum mencuci wajah, meskipun boleh juga dilakukan setelah mencuci wajah.

Dan umumnya orang jika ISTINSYAAQ dia juga melakukan ISTINTSAAR (ﺍﻟﺎﺳﺘﻨﺜﺎﺭ), maknanya mengeluarkan kembali air dari hidung.

Sebagaimana juga tidak sempurna SUNNAH berkumur-kumur, kecuali dengan MEMBUANG air bekas kumur-kumur dari mulut, meskipun ditelan tidak mengapa, tapi yang afdhal dibuang, sebab air bekas kumur-kumur itu kotor, mungkin juga bau tak sedap, maka yang afdhal dibuang.

Maka begitu pula air yang dihirup masuk hidung, hendaknya dibuang. Dengan cara memencet/menekan hidung dengan tangan KIRI, dan dibuang di arah sebelah KIRI. (PENT.)

5. Menggabung jadi satu, dengan satu kali cidukan (dengan telapak tangan kanan, pent.), ketika berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung.

Dalilnya, bahwa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠم berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dari satu telapak tangan (kanan), dan beliau lakukan tiga kali. (HR. Bukhari Muslim)

6. BERSAMBUNG, in sya Allah


 ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ




Diterjemahkan oleh:

Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah.



 
WA. Nisaa' As-Sunnah.
 
Lebih baru Lebih lama