Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 16)

 

KAJIAN KITAB

   تَنْبِيْهَاتٌ عَلىَ أَحْكَامٍ تَخْتَصُّ بِا لْمُؤْمِنَاتِ

 ﻟﻐﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ

"KETERANGAN TENTANG HUKUM-HUKUM FIQH KHUSUS WANITA MUKMINAH"

Oleh Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah



ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ, ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ, ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ


Melanjutkan kajian kita telah sampai pada BAB 4, yang membahas tentang pakaian wanita muslimah yang sesuai syariat Islam, kita masuk pada poin ke empat :

4. Hendaknya pakaian wanita muslimah tidak tasyabbuh (menyerupai) pakaian laki-laki.

Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki (dalam berpakaian), dan melaknat wanita yang bergaya menyerupai laki-laki.

Wanita yang menyerupai laki-laki dalam berpakaian, seperti pakaian yang modelnya seperti pakaian laki-laki, atau jenisnya, yang mana itu diketahui menurut adat masyarakat setempat.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ dalam Majmu' Fatawa 22/148, 149 dan 155 :

"Yang membedakan antara pakaian laki-laki dan pakaian wanita, atau pakaian yang cocok untuk laki-laki dan pakaian yang cocok untuk wanita, adalah sesuai dengan perintah syari'at untuk laki-laki, dan perintah syari'at untuk pakaian wanita.

Wanita diperintah untuk berpakaian yang menutup dan berhijab, dilarang tabarruj/pamer dan menonjolkan diri dengan pakaian (warna-warni yang mencolok).

Karena itu wanita tidak disyariatkan mengeraskan suara untuk adzan dan talbiyah, tidak pula naik/mendaki bukit Shafa dan Marwa, dan tidak pula berpakaian ihram seperti halnya laki-laki yang harus membuka tutup kepala.

Sementara laki-laki dalam berihram diperintahkan membuka tutup kepalanya, tidak boleh memakai pakaian sehari-hari yang biasa dipakai, yaitu pakaian yang dipotong dan dijahit sesuai dengan ukuran bagian-bagian tubuhnya, maka dia tidak boleh memakai kemeja, celana, topi dan sepatu/khuf."

Selanjutnya beliau katakan : "Sedangkan wanita tidak dilarang memakai pakaian sehari-hari yang biasa dipakai, dan dia diperintah berpakaian yang tertutup dan berhijab.

Hanya saja ketika ihram, wanita dilarang memakai pakaian kesehariannya berupa niqab/cadar dan kaos tangan."

(Inilah dalil bahwa diluar ihram wanita wajib bercadar dan memakai kaos tangan, Pent).

Selanjutnya beliau menjelaskan : "Bahwa wanita ketika ihram tetap menutupi wajahnya dari pandangan laki-laki dengan menggunakan selain cadar."

Diakhir keterangannya , beliau mengatakan :
"Jika telah jelas, bahwa antara pakaian laki dan wanita harus berbeda, dan pakaian wanita harus tertutup dan berhijab, maka sekarang jelaslah inti permasalahan, bahwa pakaian jika umumnya dipakai laki-laki, maka wanita dilarang memakainya.

Akhirnya beliau mengatakan :
"Jika pakaian memiliki sifat :
- Kurang tertutup.
- Menyerupai pakaian laki-laki.
Maka pakaian semacam itu dilarang dipakai wanita muslimah. Wallahu a'lam."

5. Hendaknya pakaian wanita muslimah tidak ada hiasan yang menarik perhatian ketika dia keluar rumah, agar tidak termasuk golongan wanita mutabarrijaat/pamer dengan perhiasannya.


B). HIJAB WANITA MUSLIMAH

Bersambung in sya Allah.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ.ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻢ , ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
 ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ ﻋﻠﻲ

Diterjemahkan oleh:

Al Ustadzah Zainab Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah.

WA. Nisaa’ As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama