Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 24)




KAJIAN FIQIH DARI KITAB:

ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ، ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:

ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ


Melanjutkan kajian kita dalam adab-adab wanita ketika shalat berjama'ah ke masjid:

5. Jika imam LUPA dalam shalatnya, maka wanita mengingatkan dengan cara TASHFIQ, yaitu menepukkan telapak tangan kanannya ke punggung tangan kirinya, berdalilkan hadits: Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda,

ﺍﺫﺍ ﻧﺎﺑﻜﻢ شيء ﻓﻲ ﺻﻠﺎﺗﻜﻢ ﻓﻠﺘﺴﺒﺢ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﻟﺘﺼﻔﻖ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ

"Jika terjadi sesuatu (lupa) dalam shalat kalian, hendaklah makmum laki-laki bertasbih, dan makmum wanita bertashfiq (menepuk punggung tangan)." (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa`i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad)
 

Ini adalah izin dibolehkan bagi wanita menepukkan punggung tangan ketika shalat, untuk mengingatkan imam ketika lupa dalam shalat.
 

Hal itu karena SUARA wanita FITNAH bagi laki-laki, maka wanita diperintah menepukkan punggung tangan tanpa berbicara.

6. Jika imam telah salam, hendaknya wanita SEGERA keluar dari masjid, sedangkan jama'ah laki-laki tetap duduk, agar tidak bersamaan keluar bersama jama'ah wanita.

Berdalilkan hadits Ummu Salamah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ berkata:

ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻛﻦ ﺍﺫﺍ ﺳﻠﻤﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﻗﻤﻦ ﻭﺛﺒﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻣﺎ ﺷﺎﺋﺎﻟﻠﻪ.ﻓﺎﺫﺍ ﻗﺎﻡ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻡ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ

"Sesungguhnya kaum wanita dahulu, jika selesai salam dari shalat fardhu, mereka berdiri (pulang), sedangkan Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ dan jama'ah laki-laki tetap duduk, jika Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ berdiri, jama'ah laki-laki juga berdiri."
 

Az-Zuhri rahimahullah berkata: "Kami berpendapat -wallahu a'lam- bahwa hal itu agar wanita yang selesai shalat bisa langsung pulang tanpa berpapasan dengan jama'ah laki-laki." (HR. Al-Bukhari, lihat Asy-Syarhu Al-Kabir 'ala Al-Muqni' 1/422)
 

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar (2/326) berkata:

"Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan bagi imam untuk memperhatikan keadaan makmumnya, dan berhati-hati agar menjauhkan hal-hal yang menyebabkan sesuatu yang dilarang agama, menjauhi fitnah, juga hadits menunjukkan tidak disukai ikhtilath/campur baur antara laki-laki dan wanita di jalan-jalan, apalagi di dalam rumah-rumah."
 

Berkata Al-Imam An-Nawawi ﺭﺣﻤﻪ الله dalam Al-Majmu' (3/455): "Wanita BERBEDA dengan lelaki ketika shalat berjama'ah, pada beberapa hal:

1. Shalat jama'ah tidak ditekankan bagi wanita, seperti di tekankan pada laki-laki.

2. Imam wanita berdiri di TENGAH makmumnya sesama wanita.

3. Satu orang makmum wanita berdiri di BELAKANG imam laki-laki, bukan di sampingnya.

4. Jika wanita ada beberapa shaf dalam shalat berjama'ah dengan laki-laki, maka shaf wanita yang paling belakang adalah yang afdhal dibandingkan shaf yang terdepan."
 

Dari keterangan di atas dapat diketahui HARAMnya IKHTILATH/berbaur antara laki-laki dan wanita

Bersambung,  insya Allah.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين
 

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid pada hari Rabu, 17 Rajab 1436 H / 6 Mei 2015 M.



WA. Nisaa` As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama