Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 28)



KAJIAN  FIQIH DARI KITAB:

ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ

ﻟﻔﻀﻴﻠﻪ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ


Melanjutkan kajian fiqIh, kita sampai pada bab sebab-sebab wajibnya MANDI:

4. KEMATIAN


Yakni: apabila seorang muslim meninggal wajib orang-orang muslim untuk memandikannya.

Dalilnya:


1. Sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ tentang seseorang yang meninggal karena jatuh dari ontanya ketika di Arafah:


ﺍﻏْﺴِﻠُﻮﻩُ ﺑِﻤَﺎﺀٍ وَسِدْرٍ

"Mandikan dia dengan air dan daun bidara." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan asal dari PERINTAH adalah WAJIB.


2. Hadits Ummu 'Athiyah ketika wafat putri Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ beliau bersabda kepada Ummu 'Athiyah yang memandikan jenazah putri beliau:


اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ

"Mandikan dia tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali, atau lebih banyak dari itu jika menurut kalian harus lebih." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits yang kedua di atas terdapat perselisihan:

a). Bahwa yang dimaksud memandikan dalam hadits tersebut hanyalah MEMBERSIHKAN. Sebab THAHARAH yang bertujuan untuk IBADAH itu hanya dibatasi hitungannya TIGA KALI, dan juga TIDAK BOLEH diserahkan kepada PENDAPAT orang, sedangkan dalam hadits di atas Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ menyerahkan jumlah berapa kali memandikan menurut pendapat mereka (yakni 'Ummu 'Athiyah dan para wanita yang memandikan putri beliau, pen.).

b). Yang kedua ini berpendapat bahwa dipasrahkan pilihan berapa kali memandikan kepada mereka, maksudnya hanya sekedar bolehnya MENAMBAH jumlah berapapun (yang penting harus ganjil, pen.), yakni itu bukan hukum asal memandikan.

(Yakni hukum asal mandi dengan TIGA kali siraman, tapi BOLEH ditambah lima kali, atau tujuh kali, sesuai kebutuhan, pen.).

Sehingga dikatakan bahwa dalil PERTAMA dari hadits di atas itu sudah cukup.

Memandikan JENAZAH adalah perkara maklum yang sangat dharuri, dan bahkan masyhurnya dalil tentang wajib memandikan jenazah hampir dikatakan MUTAWATIR, baik jenazah itu mati mendadak, atau mati karena musibah, atau mati karena sakit; apakah jenazah itu masih kecil atau sudah tua, hukumnya sama WAJIB dimandikan.

APAKAH BAYI yang GUGUR dari kandungan juga wajib dimandikan?


Jawabannya terperinci sebagai barikut:

1. Jika gugur setelah ditiup RUH maka wajib dimandikan, dikafani dan dishalati.

2. Jika gugur sebelum ditiup RUH maka tidak dimandikan.

DITIUP RUH jika kandungan berusia EMPAT bulan, berdalilkan hadits Abdullah ibnu Mas'ud رضي الله عنه berkata:

Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan perkataannya:


إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمَاً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ،ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ المَلَكُ. فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَمْ سَعِيْدٌ، ثُمَّ يَنْفُخُ فِيْهِ الرٌّوْحَ

"Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari berupa mani, kemudian menjadi segumpal darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari, kemudian diutus malaikat kepadanya untuk mencatat empat kalimat: rezekinya, ajalnya, amal perbuatannya, dan (apakah)termasuk orang yang sengsara ataukah bahagia, kemudian ditiupkan ruh untuknya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Perkara di atas hakikatnya tidak diketahui oleh Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ tanpa WAHYU, karena itu tidak ada pintu bolehnya ijtihad dalam perkara ini.

Yakni maksudnya, RUH ditiupkan pada janin ketika kandungan berusia empat puluh hari yang ketiga, yakni tepatnya EMPAT BULAN usia kehamilan, pen..

5. HAIDH


Apabila wanita haidh telah suci, maka WAJIB MANDI. Berhenti haidh merupakan SYARAT wajibnya mandi.

Jika mandi sebelum suci maka tidak SAH mandinya.

Jadi SYARAT mandi bagi wanita haidh adalah jika sudah SUCI/berhenti darah haidhnya.

DALILNYA:


1. Hadits Fathimah bintu Abi Hubaisy, bahwa dia haidh, maka Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ memerintahkan untuk menunggu sesuai kebiasaan lamanya hari-hari haidh yakni tidak shalat, puasa dan jima', kemudian beliau perintah:


ﺃﻥ ﺗﻐﺘﺴﻞ ﻭﺗﺼﻠﻲ

"Hendaklah mandi lalu shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

HUKUM asal dari perintah adalah WAJIB.


2. Firman Allah ta'ala:


وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan janganlah kalian (suami) mendekati mereka (wanita haidh) sampai mereka SUCI, apabila sudah suci maka datangi mereka dari arah yang Allah perintahkan kepada kalian, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang suci." (Al-Baqarah: 222)


Yang dimaksud SUCI di atas adalah MANDI.

Ini menjadi dalil bahwa bersuci dari haidh adalah perkara yang sudah masyhur diketahui oleh semua orang.

Benar bahwa ayat di atas tidak JELAS menunjukkan kewajiban mandi, tapi hanya dikatakan bersuci, yang mana itu dimaksudkan MANDI.

Tapi hadits Fathimah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ di atas sudah menjadi dalil yang JELAS bahwa wanita haidh jika telah berhenti keluarnya darah, hukumnya WAJIB MANDI.

Sehingga yang menjadi SYARAT WAJIB MANDI adalah jika darah sudah berhenti.

6. NIFAS


Bersambung, insya Allah.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Selasa, 6 Ramadhan 1436 H / 23 Juni 2015 M
------------------------------



WA Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama