Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 29)

 

 

Kajian Kitab dari kitab:

ﺗﻨﺒﻴﻬﺎت ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ بن ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ


Akhawati fillah, kita telah sampai pada bab 6 yakni tentang hukum jenazah bagi wanita, kita lanjutkan item yang berikutnya:

5. HARAMNYA ZIARAH KUBUR BAGI WANITA


Dari Abi Hurairah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ bahwa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ:


ﻟَﻌَﻦَ ﺯَﻭَّﺍﺭَﺍﺕِ ﺍﻟﻘُﺒُﻮْﺭِ

"Melaknat para wanita peziarah kubur." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ:

"Telah diketahui bahwa wanita jika dibukakan untuknya izin untuk ziarah kubur akan mengantarkan dia untuk semakin lemah jiwanya dan meratap, karena wanita itu lemah, gampang sedih dan sedikit kesabarannya, juga hal itu dapat menyebabkan tersakitinya mayat sebab tangisannya, juga terfitnahnya laki-laki oleh suaranya dan bentuk tubuhnya. Sebagaimana ada dalam hadits yang lain:


فَإِنَّكُنَّ ﺗَﻔْﺘِﻦَّ ﺍﻟْﺤَﻲَّ ﻭَﺗُﺆْﺫِﻳﻦَ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖَ

"Maka sesungguhnya kalian (wanita) menimbulkan fitnah bagi orang yang hidup dan menyakiti orang yang mati."


Jika ziarah kubur bagi wanita kemungkinan besar akan menimbulkan hal-hal yang diharamkan baik untuk diri sendiri juga untuk kaum laki-laki.


Adapun HIKMAH dari ziarah kubur bagi wanita belum pasti diperoleh.
Maka tidak bisa memastikan ziarah yang seperti apa yang tidak menimbulkan fitnah, juga tidak bisa membedakan ziarah yang satu dengan yang lain.

Dan termasuk dalam kaidah syariat bahwa:
Jika HIKMAH itu samar dan atau tidak merata, maka hukumnya tergantung pada kemungkinan KUAT yang akan terjadi.

Atas dasar itu ziarah kubur bagi wanita adalah haram, dalam rangka 'saddan lidz-dzari'ah' (menutup pintu keharaman).

Sebagaimana haramnya melihat perhiasan wanita yang tidak boleh nampak, karena akan menimbulkan fitnah.

Seperti juga haramnya berduaan laki dan wanita asing, dan pandangan-pandangan lainnya yang haram.

Adapun ZIARAH kubur bagi wanita tidak ada maslahatnya kecuali hanya DOA yang dipanjatkan untuk si mayat, dan ini toh bisa dilakukan di rumahnya.
Selesai (Mamu' Al-Fatawa 24/355-356).

6. HARAMNYA NIYAHAH


Makna niyahah:

mengangkat suara ketika meratap dan menangis,
merobek baju,
menampar pipi,
menarik rambut,
mencoreng wajah dengan warna hitam,
menyumpahi diri,
dan yang semisalnya, yang menunjukkan kelemahan dan tidak ridha dengan qadha dan takdir Allah ta'ala serta tidak ada kesabaran.
Itu semua haram dan termasuk dosa besar.

Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda:


لَيْسَ مِنّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

"Bukan dari golongan kami orang yang menampar pipi, merobek baju dan menyumpahi diri dengan kata-kata seperti zaman jahiliyah dulu." (HR. Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan Ahmad)


أَﻧَّﻪُ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ بَرِيْءٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﻘَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺤَﺎﻟِﻘَﺔِ ﻭَﺍلشَّاﻗَّﺔِ

"Bahwasanya beliau صلى ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ berlepas diri dari wanita yang menjerit/berteriak (ketika mendapat musibah), menggundul rambutnya (ketika mendapat musibah), dan merobek baju." (HR. Muslim, An-Nasa`i dan Abu Dawud)


Dan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ:


ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎئِحَةَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻤِﻌَﺔَ

"Melaknat wanita yang niyahah dan yang mendengar niyahah."


Maksudnya: yang mendengar sambil MENIKMATI dan MENGAGUMI orang yang sedang meratap/niyahah.

Saudariku wanita muslimah, wajib bagimu menjauhi perbuatan haram ini ketika datang musibah, hendaknya anti bersabar dan mengharap pahala dari Allah, sehingga sebuah musibah menjadi penghapus dosa-dosamu dan menambah kebaikanmu.

Allah ta'ala berfirman:


وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ


"Dan sungguh kami akan berikan cobaan kepada kalian berupa: sedikit ketakutan dan kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan, dan berikan berita gembira untuk orang-orang yang sabar.
Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan 'inna lillahi wa inna ilaihi raji'un', mereka itulah yang mendapat shalawat dan rahmat dari Rabb mereka, dan merekalah yang mendapat petunjuk." (Al-Baqarah:155-157)


Ya, boleh menangis, tapi tanpa niyahah atau perbuatan-perbuatan yang haram, dan tanpa disertai marah dengan qadha dan takdir Allah.

Karena menangis menunjukkan rahmat kasih sayang kepada si mayat, menunjukkan lembutnya hati, juga tangisan itu sesuatu yang tidak dapat ditahan, maka menangis hukumnya mubah/boleh, dan bahkan bisa juga dihukumi sunnah. Allahul musta'an, hanya kepada Allah kita meminta pertolongan.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 30 Sya'ban 1436 H / 17 Juni 2015 M
---------------------------




WA Nisaa` -Sunnah
Lebih baru Lebih lama